Waket MPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman Project S Tiktok

Agus Mughni Muttaqin | Minggu, 06/08/2023 14:45 WIB


Wakil Ketua MPR Syarief Hasan meminta pemerintah untuk menyiapkan atau merevisi regulasi terkait perdagangan melalui elektronik atas tren penggunaan socio-commerce yang semakin digandrungi oleh masyarakat, salah satunya Project S Tiktok. Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan (Foto: Humas MPR)

JAKARTA - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan meminta pemerintah untuk menyiapkan atau merevisi regulasi terkait perdagangan melalui elektronik atas tren penggunaan socio-commerce yang semakin digandrungi oleh masyarakat. Salah satu yang paling mendesak adalah menyikapi Project S Tiktok yang berpotensi mengancam keberlanjutan UMKM di Indonesia. Project S Tiktok ini adalah fitur yang disediakan dan dapat diakses oleh pengguna dengan membeli barang langsung dari China melalui aplikasi ini.

“Saya meminta pemerintah khususnya dan kita semua akan lebih mewaspadai perkembangan teknologi yang rawan mengancam pelaku UMKM di tanah air. Bukannya kita menolak perkembangan teknologi, namun bagaimana kita membuat regulasi keberpihakan, selain terus meningkatkan daya saing UMKM. Tiktok atau aplikasi media sosial sejenis, yang bertransformasi juga menjadi market place harus diatur agar tidak mematikan pelaku UMKM,” ucap Politisi Senior Partai Demokrat ini.

Menurutnya, pemerintah harus segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Regulasi ini belum mengatur terkait socio-commerce, padahal penetrasi internet Indonesia semakin tinggi dari tahun ke tahun. Data We are Social (2023) mencatat ada 212 juta pengguna internet di Indonesia, dengan durasi rata-rata 7 jam 42 menit.

Di sisi lain, lanjut Syarief Hasan, laporan perusahaan riset pasar Populix `Omnichannel Digital Consumption Report 2023`, 72 persen masyarakat Indonesia menggunakan internet untuk berbelanja, terutama melalui smartphone.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

Sementara menurut Firma riset Statista, pengguna Tiktok di Indonesia per April 2023 mencapai 113 juta. Ini menandaskan perubahan tren belanja konsumen yang semakin berbasis teknologi digital. Jika Project S ini atau yang sejenis tidak diatur, maka jangan heran banyak warga Indonesia yang beralih berbelanja lintas batas (cross border) dan matinya produk lokal.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

“Perkembangan teknologi digital harus kita antisipasi dengan peningkatan kualitas UMKM, literasi digital bagi pelaku UMKM. Namun regulasi keberpihakan juga sesuatu yang sangat penting. Tidaklah bijak membiarkan UMKM sendirian menghadapi arus perdagangan yang semakin terdigitalisasi. Perlu kebijakan afirmasi, dan itulah tugas negara melindungi rakyatnya,” tutup Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY ini.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
MPR Syarief Hasan Project S Tiktok UMKM Regulasi PPMSE