KPK Resmi Perpanjang Masa Penahahan Yana Mulyana

Budi Wiryawan | Rabu, 12/07/2023 17:05 WIB


Ali menyebut perpanjangan penahanan Yana di Rutan KPK dimulai sejak 14 Juli 2023 hingga 12 Agustus 2023 Gedung KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana selama 30 hari ke depan.

Yana merupakan tersangka dugaan suap pengadaan hingga penganggaran proyek CCTV dan Internet Service Provider atau ISP untuk layanan digital Bandung Smart City.

"Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung, Tim Penyidik masih memperpanjang masa penahanan Tersangka YM (wali kota Bandung) dkk untuk masing-masing selama 30 hari ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/7).

Ali menyebut perpanjangan penahanan Yana di Rutan KPK dimulai sejak 14 Juli 2023 hingga 12 Agustus 2023.

Baca juga :
Ini 7 Fakta Menarik Ikan Sapu-Sapu, Benarkah Bisa Dimakan?

"Berkas perkara tersangka YM dan kawan-kawan masih terus dilengkapi tim penyidik dengan mengumpulkan berbagai alat bukti yang memiliki keterkaitan," ujarnya.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

KPK menetapkan enam orang, termasuk Yana, sebagai tersangka pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) Bandung Smart City.

Selain Yana, mereka yang menjadi tersangka antara lain Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

Kemudian Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi, dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro.

Benny, Sony Setiadi dan Andreas Guntoro yang diduga sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal yang diduga sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Yana Mulyana