Usut Pemberhentian, Endar Dewas KPK Urus BAP Bakal Naik ke Sidang Etik

Ariyan Rastya | Senin, 29/05/2023 16:33 WIB


Usut Pemberhentian, Endar Dewas KPK Urus BAP Bakal Naik ke Sidang Etik Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro. Foto: katakini.com

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang merampungkan laporan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan yang dilakukan oleh pimpinan KPK Firli Bahuri Cs.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengaku, pihaknya sedang mengurusi penyelesaian berkas berita acara (BAP) sebelum bakal naik sidang etik.


"Masih dalam proses penyelesaian berita acara klarifikasi," kata Albertina saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/5).

Menurut Albertina, tak ada pihak-pihak terkait kasus ini dimintai klarifikasi.

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000

"Sampai saat ini sudah cukup," pungkasnya

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

Sebelumnya, Brigjen Endar pemberhentian dirinya selaku Direktur Penyelidikan tak mendapatkan alasan jelas dari Pimpinan KPK. Maka dari itu ia melaporkan Ketua Umum, Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa atas dugaan pelanggaran etik ke Dewas KPK, Selasa bulan lalu (4/4/2023).

Dewas menerima laporan dilayangkan jenderal bintang satu tersebut dengan memanggil Ketua KPK Fikri Bahuri beserta Wakil Ketua KPK yakni Nurul Ghufron, Johanis Tanak, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, untuk dimintai klarifikasi tentang pemberhentian tersebut, Rabu (12/4/2023).

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Dewas KPK Usut Pemecatan Brigjen Endar