KPK Sebut Klarifikasi LHKPN Tidak Harus Nunggu Viral

Ariyan Rastya | Senin, 08/05/2023 15:27 WIB


KPK Sebut Klarifikasi LHKPN Tidak Harus Nunggu Viral  Gedung KPK

JAKARTA- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengaku bahwa klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tidak harus menunggu viral. 

Seperti halnya proses klarifikasi LHKPN terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara Depri Pontoh pada Senin (8/5) hari ini yang diduga ada kejanggalan.

Menurut dia, ada kejanggalan terhadap harta kekayaan Depri Pontoh, namun tidak merinci terkait kejanggalan itu. 

"Pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN tidak hanya menunggu informasi viral dari masyarakat. Tetapi, KPK secara berkala juga melakukan pemeriksaan LHKPN yang dapat ditindaklanjuti dengan klarifikasi," kata Ipi saat dikonfirmasi Senin (8/5). 

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000

Ipi melanjutkan, lembaga antirasuah tentunya sudah mengumpulkan data yang pejabat yang dibidik terkait hal ini. Dalam pemeriksaan Bupati Bolaang Mongondow Utara kali ini, tim pemeriksa tentunya sudah memiliki kriteria untuk menentukan LHKPN yang perlu dilakukan pemeriksaan secara substantif. 

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

"Demi kelancaran proses klarifikasi agar mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan seperti sertifikat, bukti kepemilikan usaha, salinan dokumen harta tdk bergerak, salinan dokumen alat transportasi, salinan dokumen kas/setara kas, salinan dokumen hutang/piutang dan lainnya," ujarnya. 

Kendati demikian, dia turut mengapresiasi masyarakat yang dinilai juga memiliki peran dalam upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi kepada KPK.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

"Sebagaimana amanat Undang-Undang, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak terlepas dari keterlibatan seluruh elemen masyarakat," ucapnya. 

Seperti di ketahui, KPK pada pagi ini KPK memanggil Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Depri Pontoh dan Kepala Dinas Kesahatan (Kadinkes) Lampung Reihana. Mereka diperiksa terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pribadinya. 

Reihana ramai diperbincangan warganet akibat sering pamer barang-barang mewah berupa tas dan lain-lain. Salah satunya yakni tas dengan merk Hermes bernilai Rp200 juta. 

Sementara itu, Depri Pontoh dipanggil KPK untuk diperiksa LHKPNnya, meskipun tidak ada pemberitaan viral tentang dirinya seperti pamer barang-barang mewah ataupun gaya hidup hedonis. 

Sebagai informasi, berdasarkan laman resmi LHKPN, harta Depri Pontoh yang tercatat pada masa pelaporan Desember 2022 yakni sebanyak Rp3.953.979.870. 

Kemudian dia melaporkan LHKPN miliknya yang terbaru pada 14 Februari 2023 lalu. Pada periode terbaru itu tercatat Depri memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak 32 dengan total nilai keseluruhan mencapao Rp1,9 miliar, serta empat kendaraan senilai Rp280 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp349 juta, kas setara kas Rp1,5 miliar, dan hutang sebanyak Rp231 juta.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK LHKPN Ipi Maryati