Brigjen Endar Bakal Lapor ke Ombudsman Senin Besok

| Jum'at, 14/04/2023 18:37 WIB


Brigjen Endar Bakal Lapor ke Ombudsman Senin Besok Deputi Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro

JAKARTA – Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro akan melaporkan KPK ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada Senin bedok (17/4).

Laporan Endar ke ORI terkait pemberhentian dirinya sebagai Dirlidik KPK, ia merasa keberatan terkait pemberhentian sepihak yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.

“Pada intinya kita menilai bahwa tindakan kpk menerbitkan SK pemberhentian Brigjen Endar merupakan perbuatan maladministrasi & bertentangan peraturan perundangan,” ujar Rachmat Mulyana selaku kuasa hukum Endar, Jumat (14/4).

Sebelumnya Rachmat menjelaskan, bahwa rencana pelaporan tersebut awalnya dijadwalkan pada hari ini (14/4). Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait batalnya laporan ke ORI hari ini.

Baca juga :
Tata Cara Mandi Sunnah Jumat Agar Berpahala Sempurna

“Ke ombudsman diundur ke hari senin,” tambahnya.

Baca juga :
Langgar Aturan, Google Didenda Sebesar Rp182 Triliun

Sebelumnya, pada Rabu (12/4) Endar mengajukan surat keberatan ke KPK yang berisi tiga poin penting. Pertama, dia meminta KPK memulihkan nama dan mengembalikan jabatannya.

Kedua, Endar meminta KPK membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentianny sebagai Dirlidik KPK. Ketiga, Endar meminta KPK membatalkan proses rekrutmen Direktur Penyelidikan yang baru.

Baca juga :
Kemenhub dan Pelindo Akan Uji Coba E-Pilotage di Empat Lokasi

Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewas Pengawas (Dewas) soal dugaan pelanggaran kode etik atas pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan lembaga antirasuah tersebut.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Brigjen Endar Ombudsman KPK Firli Bahuri