KPK Tegas Jempuk Paksa Dito Usai Magkir dari Panggilan Lagi

Ariyan Rastya | Jum'at, 14/04/2023 15:17 WIB


KPK Tegas Jempuk Paksa Dito Usai Magkir dari Panggilan Lagi Dito Mahendra

JAKARTA - Pengusaha Dito Mahendra kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Yang bersangkutan benar, tidak hadir,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (14/4).

Untuk itu, KPK untuk kesekian kalinya kembali menjadwalkan pemanggilan saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi itu.

Lanjut Ali, pihak KPK akan melakukan tindakan jemput paksa kepada Dito karena sudah beberapa kali mangkir dari panggilan.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

“Tentu, kami akan pertimbangkan opsi tersebut (jemput paksa),” tambahnya.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

Sebelumnya, KPK kembali mejadwalkan pemanggilan untuk Dito terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

“Hari ini (13/4) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan saksi, Mahendra Dito S (Wiraswasta),” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (13/4).

Baca juga :
Mengenal Enam Rukun Haji yang Wajib Dipenuhi agar Ibadah Sah

Diketahui, KPK kembali membuka proses penyidikan kasus suap Nurhadi pada April 2021. Hal itu dilakukan KPK setelah Nurhadi dan menantunya Rezky divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengembangan kembali dilakukan KPK, setelah menemukan sejumlah fakta untuk menjerat pihak lainnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Dito Mahendra Kembali Mangkir KPK