
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati. Foto: dpr/katakini
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati agar aturan tersebut tidak disalahgunakan sebagai alat kriminalisasi maupun alat kekuasaan.
Sari mengatakan kehati-hatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset bukan berarti DPR sengaja memperlambat proses pengesahan. Menurutnya, DPR justru ingin memastikan aturan yang nantinya disahkan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
“Bukan diperlambat, tidak; tetapi lebih kepada kehati-hatian sehingga ketika Undang-Undang ini jadi jangan sampai nanti masyarakat juga yang menyesalinya,” ujar Sari dalam audiensi bersama perwakilan masyarakat Pati di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/8).
Politikus Golkar ini menjelaskan, Komisi III DPR RI masih menyerap masukan dari berbagai pihak melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memenuhi prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembentukan undang-undang.
Menurut Sari, pembahasan RUU Perampasan Aset memiliki sejumlah persoalan yang cukup kompleks sehingga membutuhkan kecermatan. DPR, kata dia, berkomitmen menghasilkan regulasi yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum secara setara bagi masyarakat maupun pemerintah.
“RUU ini ada sedikit tricky situation (situasi rumit), jangan sampai ketika Undang-Undang ini jadi itu juga menjadi alat pukul bagi rezim yang berkuasa. Kita harus membuat Undang-Undang itu yang setara antara masyarakat dan penguasa,” tegasnya.
Dalam audiensi tersebut, Sari bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menerima Forum Komunikasi Rakyat Pati.
Perwakilan forum menyampaikan sejumlah aspirasi, antara lain terkait peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengembangan kawasan ekonomi strategis, serta pemulihan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di Pati, Jawa Tengah.
Perwakilan Forum Komunikasi Rakyat Pati, Lukman Hakim, juga mempertanyakan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset kepada pimpinan DPR.
“Terkait dengan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, sampai sejauh mana Bapak dan Ibu Wakil Ketua DPR hari ini, walaupun sebenarnya ada di Komisi III, paling tidak biar kami tahu sampai sejauh mana pembahasannya?” kata Lukman.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada Desember 2026.
“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” ujar Habiburokhman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (18/8).
Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan sejumlah undang-undang lain, termasuk revisi KUHAP dan Undang-Undang Polri. Pasalnya, konsep dan rancangan mengenai perampasan aset dinilai benar-benar baru diterapkan dalam sistem hukum Indonesia.
“Berbeda dengan KUHAP dan Undang-Undang Polri yang konsep dan Undang-Undang lamanya memang sudah ada. Kita bertekad Undang-Undang ini (Perampasan Aset) bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” katanya.