
Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade (Foto: Dpr)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade pastikan pemblokiran rekening milik koordinator aksi warga Pati sekaligus aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Rekening di salah satu bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang disebut berisi dana operasional sebesar Rp80,9 juta itu diduga diblokir secara sepihak tanpa adanya izin pengadilan.
Namun, Andre meyakini bank-bank Himbara selalu bekerja berdasarkan regulasi dan prosedur perbankan yang berlaku. Menurutnya, tidak mungkin bank mengambil keputusan strategis, termasuk pemblokiran rekening, tanpa dasar kewenangan yang jelas.
“Pasti tidak mungkin Bank Himbara mengambil keputusan sepihak. Semuanya mengikuti prosedural yang berlaku dan juga aturan yang berlaku, termasuk tata cara di perbankan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8).
Andre menjelaskan, dalam mekanisme perbankan, bank memiliki kewajiban untuk memenuhi permintaan dari lembaga atau otoritas tertentu sepanjang permintaan tersebut dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
“Ya jadi gini, bank-bank ini kan punya kewajiban ya memenuhi, ada prosedurnya. Memenuhi kewajiban misalnya ada permintaan dari Pajak, PPATK, maupun APH (Aparat Penegak Hukum). Nah, kalau ada permintaan, tentu pihak bank sesuai prosedur yang ada mereka akan melaksanakan. Tinggal nanti kita konfirmasi cerita sebenarnya seperti apa,” jelas politikus Partai Gerindra itu.
Menurut Andre, industri perbankan sangat menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Karena itu, setiap keputusan terhadap rekening nasabah harus memiliki dasar dan mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Ya, mekanisme kan aturan perbankannya ada, Mbak. Jadi pertama, kalau ada permintaan dari APH, atau permintaan dari Pajak, Bea Cukai, atau dari PPATK, tentu pihak Bank Himbara akan melaksanakan sesuai prosedur yang ada,” katanya.
Andre menegaskan, bank tidak akan mengambil keputusan di luar koridor hukum karena setiap tindakan perbankan memiliki prosedur dan mekanisme yang harus dipatuhi.
“Yang perlu dipahami, bank ini adalah organisasi perusahaan yang sangat good corporate governance, sangat transparan. Tidak mungkin mengambil keputusan tanpa—apa—tidak mungkin keputusan diambil di luar dari mekanisme prosedur dan aturan hukum yang ada,” tegasnya.
Karena itu, Andre meminta masyarakat tidak perlu resah terhadap keamanan dana maupun tata kelola perbankan nasional. Dia memastikan setiap kebijakan yang diambil bank harus memiliki landasan kewenangan.
“Ya, menurut saya masyarakat tidak usah resah. Sekali lagi, bank-bank yang ada pasti melakukan dan mengambil kebijakan yang sesuai prosedur dan aturan hukum yang ada,” ujarnya.
“Bank-bank selalu melaksanakan good corporate governance, jadi tidak mungkin keputusan apalagi pemblokiran itu dilakukan sepihak. Pasti ada permintaan dari pihak yang berwenang, apakah aparat penegak hukum, apakah Pajak, atau Bea Cukai, atau PPATK. Seperti itu ya,” sambung Andre.
Sebelumnya, aktivis Pati Supriyono alias Botok mengaku mendapati rekeningnya di salah satu bank Himbara terblokir menjelang rencana aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Selain rekening, Botok juga menyebut akun TikTok miliknya turut terblokir. Dia mengaku mengetahui rekeningnya bermasalah ketika hendak melakukan transfer untuk anaknya.
“Tadi malam itu secara tiba-tiba akun TikTok saya keblokir, terus saya mau transfer anak saya, ternyata juga keblokir. Lho kok saldo terblokir Rp80 juta 900 sekian,” ujar Botok.