Hakim PN Tipikor Tunda Baca Putusan Benny Tjokro

Budi Wiryawan | Kamis, 05/01/2023 22:05 WIB


Rencananya, sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut akan kembali digelar pada Kamis, 12 Januari 2023, pekan depan Benny Tjokrosaputro

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tunda bacakan putusan terdakwa Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019.

"Kami mohon maaf putusan belum bisa kami bacakan," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).

Hakim IG Eko Purwanto memohon maaf menunda sidang karena surat dan berkas putusan belum siap. Rencananya, sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut akan kembali digelar pada Kamis, 12 Januari 2023, pekan depan.

"Sidang kami tunda pada Kamis, 12 Januari pukul 09.00-10.00 WIB," kata Hakim Eko.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

Sebelumnya, Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dituntut hukuman mati karena diyakini terbukti melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) beberkan pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan saat melayangkan tuntutan pidana mati terhadap Benny Tjokro. Pertimbangan yang memberatkan yakni, terdakwa Bentjok dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah atas perbuatannya.

Selain itu, jaksa juga menilai perbuatan Bentjok termasuk dalam kejahatan luar biasa atau extra ordinary crimes. Di mana, menurut jaksa, kejahatannya itu dibalut dengan modus bisnis investasi melalui bursa pasar modal.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?

Kemudian, perbuatan Bentjok juga dinilai mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal. Dan yang lebih parahnya, perbuatan Bentjok bersama terdakwa lainnya diyakini telah merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun.

Jaksa juga menilai Benny Tjokro merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya Persero. Di mana, kasus tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,87 triliun.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Benny Tjokro Asabri Hakim