Ini Beragam Sebab Masyarakat Utang di Pinjol Ilegal

Eko Budhiarto | Rabu, 23/11/2022 04:04 WIB


Ini Beragam Sebab Masyarakat Utang di Pinjol Ilegal 
  Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

JAKARTA - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari menyebut penyebab banyak warga menggunakan pinjaman online (pinjol) ilegal tidak hanya tingkat literasi keuangan yang rendah.

“Ada berbagai faktor lain yang menyebabkan masyarakat menggunakan pinjol ilegal, misalnya karena butuh uang untuk membayar utang, latar belakang ekonomi menengah ke bawah, dan alasan dana pinjol ilegal cair lebih cepat,” katanya dalam konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Berdasarkan riset No Limit Indonesia pada 2021, sebanyak 1.433 responden mengatakan menggunakan pinjol ilegal untuk membayar utang, 542 karena berasal dari kelompok menengah ke bawah yang butuh uang, 499 responden menggunakan pinjol ilegal karena dana cair lebih cepat.

Sebanyak 368 responden mengatakan menggunakan pinjol ilegal untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup, 297 memenuhi kebutuhan mendesak, 138 berperilaku konsumtif, 103 tekanan ekonomi, 52 membeli gadget baru, 46 membayar biaya sekolah, dan hanya 42 orang yang literasi pinjaman onlinenya masih rendah.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

Friderica menjelaskan, berdasarkan demografi, 42 persen masyarakat yang terjerat pinjol ilegal merupakan guru, 21 persen korban pemutusan hubungan kerja (PHK), dan 18 persen ibu rumah tangga.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

Untuk itu, menurut Friderica, pemerintah dan pelaku industri jasa keuangan perlu bekerja sama untuk menyediakan produk jasa keuangan yang memberikan kemudahan dan kecepatan kepada masyarakat.

Melalui TPAKD (Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah), OJK juga memiliki program kredit yang dirancang untuk melawan rentenir, termasuk entitas pinjol ilegal.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

“Bersama pemerintah provinsi dan pemerintah kota, kita juga mendorong penyedia jasa keuangan untuk memberi kredit secara cepat dan mudah, bahkan ada yang disubsidi APBD,” ucapnya.

Pemerintah juga terus mengedukasi masyarakat agar dapat menggunakan produk jasa keuangan sesuai dengan kebutuhan.

“Ini aksi kolaboratif agar masyarakat bisa membedakan pinjol ilegal dan legal, dan bisa menggunakan produk jasa keuangan yang sesuai kebutuhan, tidak berlebihan, tidak konsumtif yang dapat menyusahkan,” ucapnya.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
OJK pinjol Friderica Widyasari