KPK Panggil Pengacara Lukas Enembe

Budi Wiryawan | Kamis, 17/11/2022 14:35 WIB


Aloysius akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe Logo KPK ( foto: republika.co.id)

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan pemeriksaan Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), Aloysius Renwarin.

Aloysius akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Selain Aloysius, KPK juga memanggil satu saksi lainnya yakni, seorang Sopir bernama Darwis.

Aloysius dan Darwis diminta untuk datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Baca juga :
Kemenhub Didorong Segera Evaluasi Regulasi Perlintasan Sebidang Kereta Api

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (17/11/2022).

Baca juga :
Kemenhut Padamkan Hutan di Lombok Timur, 25 Pendaki Berhasil Dievakuasi

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya.

Baca juga :
Daeng Ical: Blind Spot Udara di Indonesia Timur Rawan Intersepsi Pesawat Asing

Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Lukas Enembe Aloysius Renwarin