KPU Lakukan Political Genoside, Ketum Masyumi: Kita Bawa ke Mahkamah Agung

Ariyan Rastya | Rabu, 19/10/2022 18:17 WIB


KPU Lakukan Political Genoside, Ketum Masyumi: Kita Bawa ke Mahkamah Agung Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani. Foto: bisnis.com

JAKARTA – Ketua Umum Partai Masyumi bersama dengan keenam partai yang tidak lolos verifikasi pemilihan umum akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Agung atas tuduhan melakukan Genosida Politik.

Keenam Parpol tersebut yakni Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai PANDAI, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi.

Ahmad Yani selaku Ketum Masyumi mengatakan jika pihaknya merasa dirugikan oleh KPU yang secara sepihak menggagalkan enam partai karena alasan yang tidak jelas.

“Kita bukannya tidak lolos, tapi kita tidak diikutsertakan dalam proses verifikasi KPU. Jadi bagaimana mau lolos, formulir kita saja dibalikin kok, padahal persyaratan kita lengkap semua,” ujar Ahmad Yani saat dihubungi katakini.com, Rabu (19/10).

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

Maka dari itu, ia menganggap hal itu merupakan Political Genoside yang dilakukan KPU. “KPU mengeluarkan kita tanpa surat keputusan resmi dan sewenang-wenang, itu yang kita lawan,” lanjutnya.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu merasa kecewa dengan sikap KPU yang sewenang-wenang karena tidak mengeluarkan Surat Keputusan resmi terkait tidak lolosnya partai-partai teresebut.

“Iya, jadi dikatakan bahwa kita tidak lengkap tanpa proses verifikasi sama sekali,” imbuhnya.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

Mantan Politisi PPP itu sudah berusaha melaporkan hal tersebut ke Bawaslu, namun pihak Bawaslu menolak karena kurangnya bukti dari KPU dan tidak adanya Surat Keputusan yang dikeluarkan KPU.

“Sudah, kita sudah ke bawaslu. Tapi bawaslu mengatakan hal itu tidak bisa dilakukan objek sengketa karena harus ada surat keputusan dari KPU langsung,” tandasnya.

Di sisi lain, Ketua Divisi Teknis KPU Idham Kholik heran dengan aksi yang dilakukan keenam partai tersebut. Karena menurutnya, KPU sudah melakukan prosedur sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.

“Saya heran dengan statement yang diangkat yaitu Political Genoside, saya nggak ngerti apa-apa. Karena kita (KPU) sudah melakukan sesuai UUD Pemilu,” ungkap Idham.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Partai Masyumi Ahmad Yani Genosida Politik