Sebelum Mundur, Jokowi Minta Mardiono Tuntaskan Kajian Ekonomi Desa

Eko Budhiarto | Senin, 10/10/2022 13:44 WIB


Sebelum Mundur, Jokowi Minta Mardiono Tuntaskan Kajian Ekonomi Desa
  Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Muhammad Mardiono

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Muhammad Mardiono menyelesaikan tugas-tugasnya sebelum mengundurkan diri dari jabatannya karena terpilih sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Presiden memberikan arahan kepada saya diselesaikan terlebih dahulu sebelum saya mengajukan surat pengunduran diri sehingga saya bisa mengakhiri tugas dengan baik," kata Mardiono usai bertemu Presiden Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (10/10/2022).

Mardiono, dalam kapasitasnya sebagai anggota Wantimpres, menemui Jokowi untuk arahan karena telah terpilih sebagai Plt. Ketua Umum DPP PPP saat Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP pada 4 September 2022. Mardiono mengatakan undang-undang melarang dia merangkap jabatan, sehingga dia memilih mundur dari Wantimpres.

Sesuai peraturan yang berlaku, menurut dia, terdapat waktu tiga bulan untuk mengajukan pengunduran diri sejak terpilih menjadi Plt. Ketum PPP.

Baca juga :
Puan Pastikan DPR Kawal Pelaksanaan Haji 2026

"Selambat-lambatnya tiga bulan sejak saya jadi Plt. Ketua Umum PPP saya harus undur diri," katanya.

Baca juga :
Klinik SMM Jadikan Momen Hari Kartini Perkuat Peran Perempuan dalam Layanan Kesehatan

Dalam pertemuan tersebut, Jokowi meminta Mardiono untuk menyelesaikan kajian percepatan pembangunan ekonomi pedesaan terlebih dahulu sebelum purna tugas. Mardiono menyebutkan terdapat 45 persen dari total penduduk desa yang tinggal di 74.961 desa mengalami kegiatan ekonomi berbiaya tinggi.

"Saat ini sedang saya lakukan kajian itu sebagai anggota Wantimpres yang membidangi bidang kesra (kesejahteraan rakyat). Nah, ini belum saya selesaikan. Karena itu, Presiden (Jokowi) memberi arahan kepada saya agar itu bisa diselesaikan lebih dahulu," jelasnya.

Baca juga :
Sambut Pengesahan UU PPRT, Rerie Singgung Nilai-nilai Perjuangan RA Kartini

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai Plt. Ketua Umum DPP PPP dengan masa bakti 2020-2025. Surat keputusan dari Kemeenkumham itu mengesahkan Mardiono sebagai Plt. Ketua Umum DPP PPP dengan kedudukan kantor di Jalan Diponegoro Nomor 60, Jakarta Pusat.

Surat tersebut ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly di Jakarta, Jumat (9/9).

Berdasarkan Mukernas PPP pada 4 September lalu, Mardiono ditunjuk sebagai Plt. Ketua Umum DPP PPP menggantikan Suharso Monoarfa yang saat ini menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Mardiono Wantimpres PPP