Gugatan Presidential Threshold 20 Persen PKS Ditolak

akhyar | Kamis, 29/09/2022 21:15 WIB


Gugatan Presidential Threshold 20 Persen PKS Ditolak  Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (foto: Suara.com)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. 

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan amar putusan Perkara Nomor 73/PUU-XX/2022 di Jakarta, Kamis yang isinya menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Pengujian Undang-Undang Pemilu tersebut diajukan oleh PKS yang diwakili Ketua Umum Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Jenderal Aboe Bakar Alhabsyi sebagai pemohon I dan Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Aljufri sebagai pemohon II.

Dalam perkara tersebut, dua orang hakim MK, yakni Suhartoyo dan Saldi Isra memiliki alasan berbeda (concurring opinion).

Baca juga :
Lima Manfaat Kentang untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

Suhartoyo berpendapat tetap pada pendiriannya sebagaimana putusan-putusan sebelumnya, bahwa berkenaan dengan ambang batas pencalonan presiden tidak tepat diberlakukan adanya persentase.

Baca juga :
Daftar Pemain Timnas U19 Indonesia untuk Piala AFF 2026

Sebelumnya, dalam pokok permohonannya, PKS meminta angka ambang batas pencalonan presiden diturunkan dari 20 persen menjadi tujuh hingga sembilan persen.

Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan MK tetap pada pendiriannya terhadap ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik dan gabungan partai politik.

Baca juga :
Jelang Turnamen di Spanyol, Hector Souto Panggil 19 Pemain untuk TC Timnas

Pendirian MK, lanjut dia, adalah menilai bahwa hal tersebut merupakan kebijakan politik yang terbuka.

"Menurut MK, hal tersebut bukanlah menjadi ranah wewenang MK untuk menilai kemudian mengubah besaran angka ambang batas. Hal tersebut juga ditegaskan oleh para pemohon dalam permohonannya, vide permohonan halaman 26 merupakan kebijakan terbuka sehingga menjadi kewenangan para pembentuk undang-undang, yakni DPR dengan presiden untuk menentukan lebih lanjut kebutuhan legislasi mengenai besaran angka ambang batas tersebut," jelas Enny.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
MK PKS Presidential Threshold