Pakar: Segera Bentuk Komisi Independen PDP Semacam KPK

akhyar | Sabtu, 24/09/2022 07:45 WIB


Pakar: Segera Bentuk Komisi Independen PDP Semacam KPK Pakar media sosial dan Founder Drone Emprit, Ismal Fahmi foto: Net/ rmol.id)

JAKARTA - Setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, pakar media sosial Indonesia Ismail Fahmi meminta pemerintah segera membentuk komisi independen perlindungan data pribadi (PDP).

"Kita tunggu Pak Jokowi membuat turunan (UU PDP) untuk membentuk tim ini," ujar Ismail Fahmi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat.

Menurut Ismail, komisi PDP harus independen semacam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tidak boleh sekadar berbentuk satuan tugas (Satgas) atau berada di bawah kementerian dan lembaga.

Di sejumlah negara maju seperti di Singapura, juga sudah lama dibentuk Personal Data Protection Commission Singapore, demikian pula sejumlah negara di Eropa.

Baca juga :
Bangun Ketahanan Industri Penerbangan, AirNav Indonesia Gelar NAFEF 2026

"Tidak bisa dalam bentuk Satgas di bawah kementerian dan lembaga, itu nanti akan memperlemah saja," ucap pendiri Drone Emprit itu.

Baca juga :
Waka MPR Bicara Pentingnya Kesiapsiagaan Masyarakat untuk Hadapi Ancaman Bencana

Menurut dia, terkait perlindungan data pribadi, selama ini Kominfo telah menyusun berbagai regulasi, sedangkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bertugas mengedukasi dan memperkuat perlindungan PDP.

"Sedangkan yang membuat panduan, aturan dan memberi sanksi denda itu belum ada. Jadi adanya di UU PDP ini di mana lembaga (perlindungannya) itu belum ditetapkan masih diserahkan kepada Presiden," ujar dia.

Baca juga :
Siapa Saja 7 Firaun Paling Terkenal di Mesir Kuno?
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kominfo Perlindungan Data Pribadi KPK