Catat, RKUHP Tidak Menyinggung Tindak Pidana Pers

Eko Budhiarto | Senin, 29/08/2022 19:55 WIB


Catat, RKUHP Tidak Menyinggung Tindak Pidana Pers Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hieriej

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menegaskan bahwa di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sama sekali tidak menyinggung adanya tindak pidana pers.

"Jadi tidak ada itu," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hieriej di Jakarta, Senin.(29/8/2022).

Eddy mengatakan sebetulnya yang dikhawatirkan Dewan Pers ialah mengenai potensi yang mengarah pada pengekangan kebebasan pers.

Wamenkumham mengatakan berdasarkan pertemuan sebelumnya dengan Dewan Pers, selain menerima kritik, Dewan Pers memberikan solusi yang dinilai bisa diakomodasi.

Baca juga :
Bangun Ketahanan Industri Penerbangan, AirNav Indonesia Gelar NAFEF 2026

Ia menjelaskan alasan solusi yang diberikan Dewan Pers bisa diterima karena tidak mengubah konstruksi pasal. Akan tetapi hanya ditambahkan di dalam rumusan pasal ada suatu klausul "kecuali untuk kepentingan jurnalistik".

Baca juga :
Waka MPR Bicara Pentingnya Kesiapsiagaan Masyarakat untuk Hadapi Ancaman Bencana

Hal tersebut disampaikan berdasarkan pandangan pribadi. Alasannya, hingga kini Eddy belum berbicara secara keseluruhan dengan tim ahli. Akan tetapi diyakini DPR sepakat dengan usulan Dewan Pers guna mencegah adanya pasal pembungkaman pers.

Frasa "kecuali untuk kepentingan jurnalistik" tersebut tidak hanya dimasukkan dalam Pasal 218 tentang Penghinaan Presiden tetapi juga di banyak pasal lainnya, misalnya pasal yang mengatur tentang kejahatan terhadap ideologi negara pancasila, termasuk pasal-pasal soal penghinaan terhadap pemerintah, pejabat publik, penghinaan yang menyerang harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden.

Baca juga :
Siapa Saja 7 Firaun Paling Terkenal di Mesir Kuno?

Semua pasal yang mengatur hal itu, katanya. akan dimasukkan frasa "kecuali untuk kepentingan jurnalistik"

"Karena itu tidak mengubah substansi, tidak ada masalah menurut kami," ujar Wamenkumham.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
RKUHP pidana pers Edward Omar Sharif Hieriej