Daya Serap Anggaran Kemenhub Hingga Agustus 52,6 Persen

Tim Cek Fakta | Rabu, 24/08/2022 21:15 WIB


Pada tahun 2022, pagu awal Kemenhub sebesar Rp32,94 Triliun. Kemudian, dengan adanya penyesuaian (automatic adjustment) dan rekomposisi anggaran, pagu akhir menurun menjadi Rp31,94 Triliun. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (foto: Kemenhub)

JAKARTA - Realisasi kinerja keuangan atau daya serap anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga Agustus tahun 2022 baru sebesar 52,6% atau Rp16,8 Triliun dari pagu anggaran tahun 2022 sebesar Rp31,94 Triliun.

Meskipun demikian, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan optimis pada akhir tahun mampu mencapai target prognosa sebesar 95,90%.

Pada tahun 2022, pagu awal Kemenhub sebesar Rp32,94 Triliun. Kemudian, dengan adanya penyesuaian (automatic adjustment) dan rekomposisi anggaran, pagu akhir menurun menjadi Rp31,94 Triliun.

“Adanya kebijakan Automatic Adjustment memang mempengaruhi  ruang fiskal dalam rangka memenuhi program prioritas nasional. Namun dengan keterbatasan yang ada, kami berupaya memastikan aspek keselamatan, layanan dan kebutuhan infrastruktur prioritas tetap berjalan,” ujar Menhub saat menghadiri Raker dengan Komisi V DPR-RI di Jakarta, Rabu (24/8).

Baca juga :
Bernardo Silva Resmi Tinggalkan Manchester City Akhir Musim Ini

Adapun realisasi kinerja anggaran 2022 per jenis belanja, yakni sebagai berikut:

Baca juga :
David Alonso Gabung ke Honda HRC Castrol di MotoGP 2027

Belanja Pegawai dengan pagu sebesar Rp.3,72 T dengan realisasi sebesar Rp. 2,51 Triliun atau 67,4%; Belanja Barang dengan pagu sebesar Rp.13,73 T dengan realisasi sebesar Rp. 6,95 Triliun atau 50,6%; dan Belanja Modal dengan pagu sebesar Rp.14,49 T dengan realisasi sebesar  Rp. 7,34 Triliun atau 50,6%.

Menhub mengungkapkan, sejumlah upaya yang dilakukan untuk mengoptimalkan kinerja anggaran yaitu: mengawal secara ketat Rencana Penarikan Dana (RPD) untuk memastikan pelaksanaan sesuai target yang direncanakan, peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja (value for money), merevisi terhadap sisa kontrak dan buka tanda blokir dan memanfaatkan fleksibilitas Automatic Adjustment untuk kegiatan yang lebih feasible atau kegiatan direktif yang penting dan mendesak.

Baca juga :
Laga Manchester City vs Arsenal Panaskan Pekan ke-33 Liga Inggris

Sementara itu, Menhub juga mengungkapkan, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemenhub sampai dengan 22 Agustus 2022 sebesar Rp5,32 Triliun, atau 62,61% dari target akhir sebesar Rp8,51 Triliun.

Dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai rencana kerja anggaran Kemenhub tahun 2023. Pagu Kebutuhan Kemenhub pada tahun 2023 sebesar Rp73,84 Triliun, dengan Pagu Indikatif sebesar Rp33,02 Triliun, dan selanjutnya ditetapkan Pagu Anggaran sebesar Rp33,44 Triliun.

Adapun komposisi Pagu Anggaran Kemenhub Tahun 2023 menurut Unit Kerja Eselon I adalah sebagai berikut: Sekretariat Jenderal Rp 541,15 Miliar, Inspektorat Jenderal Rp96,65 Miliar, Ditjen Perhubungan Darat Rp5,46 Triliun, Ditjen Perhubungan Laut Rp8,79 Triliun, Ditjen Perhubungan Udara Rp7,18 Triliun, Ditjen Perkeretaapian Rp7,27 Triliun, Badan Kebijakan Transportasi Rp164,69 Miliar, BPSDM Perhubungan Rp3,67 Triliun, dan BPTJ Rp259,71 Miliar.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
daya serap anggaran Kemenhub pagu anggaran