Tak Hanya Suap, Penangkapan Bupati Pemalang Terkait Pungutan Tidak Sah

Eko Budhiarto | Jum'at, 12/08/2022 10:45 WIB


Tak Hanya Suap, Penangkapan Bupati Pemalang Terkait Pungutan Tidak Sah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terlibat kasus suap dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan.

"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan," Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Ia mengatakan bahwa KPK telah menangkap 23 orang, termasuk Mukti Agung Wibowo pada hari Kamis (11/8).

"Kami telah mengamankan beberapa orang sekitar 23 orang dari Pemalang," ujar dia.

Baca juga :
Hukum Mengkhususkan Malam Tertentu Shalat Sunnah Menurut Syariat

Tim penyelidik saat ini sedang meminta keterangan dari para pihak tersebut.

Baca juga :
Peringatan Referendum Timor Timur 30 Agustus, Ini Sejarahnya

"Tim lidik KPK sedang memeriksa, pada saatnya nanti akan kami jelaskan secara lebih detail," ucap Ghufron.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.

Baca juga :
Hukum Puasa Hari Tertentu Karena Tradisi Menurut Syariat

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Bupati Pemalang KPK Nurul Ghufron