Dugaan Suap Richard Louhenapessy, KPK Periksa Bos PT Hoatyk

Budi Wiryawan | Selasa, 26/07/2022 10:22 WIB


Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan Gedung KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan memeriksan pemilik perusahaan konstruksi PT Hoatyk, Victor Alexander Loupatty, hari ini, Selasa (26/7/2022).

Victor bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan, atas nama Victor Alexander Loupatty, wiraswasta pemilik PT. HOATYK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai Alfamidi di wilayahnya.

Baca juga :
Kapan Ruh Bertemu Malaikat Setelah Meninggal Dunia?

Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.

Baca juga :
Tutup Kaukus AIPA, BKSAP: Resolusi Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan seorang Karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).

 

Baca juga :
Semester I 2026, Pendapatan Usaha Injourney Airports Rp10,23 Triliun
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Kasus Suap Richard Louhenapessy