Begal Ojol, Seorang Gadis di Semarang Diringkus Polisi

Ariyan Rastya | Sabtu, 02/07/2022 21:50 WIB


Begal Ojol, Seorang Gadis di Semarang Diringkus Polisi Ilustrasi Pembegalan. Foto: google.com

JAKARTA - Seorang gadis berusia 16 tahun diringkus oleh polisi setelah membegal pengemudi Ojek Online (Ojol) di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Pelaku berinisial SD itu melakukan aksinya bersama dengan temannya DV (20) pada hari Jumat (1/7) dini hari. SD merupakan warga Pudakpayung, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, sedangkan DV merupakan warga Boja, Kab. Kendal.

Kombes Irwan Anwar, selaku Kapolres Semarang menceritakan kronologi tindak pidana tersebut bermula saat pelaku SD memesan lewat aplikasi ojel online pada hari Jumat sekitar pukul 02:00 WIB. Selang beberapa menit kemudian, pesanan tersebut diterima oleh korban yang diketahui Bernama, Sabari Gunawan, selanjutnya korban menjemput pelaku di Jl Tirtoyoso, Semarang Timur.

Pelaku mengaku kalua orangtuanya sendang sakit, sehingga korban mengantar pelaku ke daerah Pudakpayung, Kec. Banyumanik, Kota Semarang. Saat tiba di lokasi, pelaku merubah tujuan dengan berdalih bahwa rumahnya sedang kosong dan meminta diantar ke Jl Arjuna, Semarang Tengah.

Baca juga :
Laga Manchester City vs Arsenal Panaskan Pekan ke-33 Liga Inggris

Ketika tiba di lokasi tersebut, SD kemudian menjalankan aksinya dengan menusuk berkali-kali bagian punggung korban dengan menggunakan gunting yang sudah disiapkan.

Baca juga :
Pertamina Apresiasi Polres Indramayu Ungkap Penyalahgunaan LPG dan BBM

"SD merupakan eksekutor atau pelaku utama tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan," kata Irwan, dikutip dari CNNIndonesia Sabtu (2/7).

Setelah kejadian tersebut, korban lari untuk menyelamatkan diri. SD kemudian membawa kabur motor Honda Beat milik korban sebelum akhirnya dijual.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

Irwan mengatakan bahwa rekan SD, yaitu DV merupakan otak yang merencanakan aksi pembegalan tersebut.

Polres Semarang langsung menangkap kedua gadis tersebut dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Mereka berdua dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Seorang Gadis di Semarang Diringkus Polisi