KPK Kembali Panggil Sultan Pontianak

Budi Wiryawan | Selasa, 26/04/2022 13:15 WIB


Syarif akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara Gedung KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sultan Pontianak IX, Syarif Machmud Melvin Alkadrie pada Selasa (26/4).

Syarif akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur dengan tersangka Bupati PPU Abdul Gafur Mas`ud (AGM).

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AGM," katq Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa.

Sebelumnya, Syarif telah dipanggil penyidik KPK sebagai saksi pada Kamis (31/3) di Kantor Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan. Namun, dia tak hadir tanpa konfirmasi alias mangkir dari panggilan KPK.

Baca juga :
Bangun Ketahanan Industri Penerbangan, AirNav Indonesia Gelar NAFEF 2026

Syarif pun membantah mangkir dari panggilan KPK. Ia mengaku tidak menerima surat panggilan dari komisi antirasuah. Dia memastikan akan hadir jika KPK kembali memanggilnya dan surat pemanggilan diterima. 

Baca juga :
Waka MPR Bicara Pentingnya Kesiapsiagaan Masyarakat untuk Hadapi Ancaman Bencana

"Hingga kini saya ataupun pihak Keraton Pontianak serta kerabat tidak pernah sekali pun menerima surat panggilan dari KPK," kata Syarif beberapa waktu lalu.

Merespons pernyataan Syarif, KPK menegaskan telah melayangkan surat panggilan. "Kami memastikan Tim Penyidik KPK memang benar memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk perkara dimaksud," kata Ali.

Baca juga :
Siapa Saja 7 Firaun Paling Terkenal di Mesir Kuno?

Diketahui, KPK telah menetapkan Abdul Gafur dan tiga pihak lainnya sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Di antaranya, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap ialah pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Sultan Pontianak Korupsi