Insiden Wadas, Mahfud: Polisi Sudah Sesuai Prosedur

Akhyar Zein | Rabu, 09/02/2022 13:37 WIB


Saat ini proses Puluhan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo saat diamankan aparat. (foto: Instagram @wadas_melawan)

JAKARTA - Aparat kepolisian sudah sesuai dengan prosedur dalam insiden kericuhan lahan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2), sebut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu yang dikutip Antara, Mahfud mengatakan bahwa polisi sudah bertindak sesuai prosedur untuk menjamin keamanan masyarakat. Tidak ada kekerasan dari aparat, tidak ada penembakan.

Pengukuran lahan yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan pengawalan ratusan aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol-PP di Desa Wadas Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo pada Selasa (8/2) berbuntut panjang.

Aparat ditengarai mengedepankan tindakan represif dan menangkap 60 warga Desa Wadas dengan beberapa di antaranya dilaporkan mendapatkan tindakan kekerasan.

Baca juga :
Berbagai Dampak Buruk Sering Begadang untuk Kesehatan Otak Anda

"Polisi sudah bertindak atas permintaan untuk pengawalan dan menjaga masyarakat agar tidak terjebak konflik horizontal dan terprovokasi antar sesama masyarakat," ujar Mahfud.

Baca juga :
Polda Banten Tindak Penyelewengan LPG Subsidi, Pertamina Patra Niaga Apresiasi

Menurut Mahfud, saat ini proses "cooling down" sedang dilakukan di Wadas.

Mahfud sendiri akan menggelar rapat koordinasi pada pukul 15.00 WIB nanti di Kantor Kemenko Polhukam untuk membahas insiden Wadas.

Baca juga :
Profil dan Biografi Singkat 13 Tokoh Pendiri PMII

"Nanti sore saya rakor Polhukam jam 15.00 WIB. Baru akan saya beri keterangan," ucap Mahfud.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Insiden Wadas Mahfud polisi tindakan kekerasan