Penuhi Panggilan, Edy Mulyadi Bawa Pakaian dan Alat Mandi

akhyar | Senin, 31/01/2022 10:03 WIB


Bang Edy nya sudah sangat siap menghadapi peristiwa-peristiwa begituan, Demikian kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir(foto: suara.com)

JAKARTA - YouTuber Edy Mulyadi bakal membawa bekal berupa pakaian dan alat mandi saat memenuhi panggilan kedua dari penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi ujaran kebencian soal "jin buang anak" .

Demikian kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, kepada awak media saat dikonfirmasi, Senin.

"Insya Allah Pak Edy juga sudah siap bawa pakaiannya dan peralatan mandinya," ucapnya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi pukul 10.00 pagi ini. Penyidik juga telah melayangkan surat perintah untuk membawa apabila terlapor Edy Mulyadi mangkir dari panggilan penyidik.

Baca juga :
Bangun Ketahanan Industri Penerbangan, AirNav Indonesia Gelar NAFEF 2026

Herman memastikannya kliennya akan hadir pagi ini sesuai jadwal. "Insya Allah hadir jam 10 pagi ya," kata Herman.

Baca juga :
Waka MPR Bicara Pentingnya Kesiapsiagaan Masyarakat untuk Hadapi Ancaman Bencana

Menurut dia, kliennya sudah sangat siap menghadapi apa pun peristiwa yang terjadi usai pemeriksaan dilakukan. Dan mengetahui konsekuensi yang akan dihadapinya.

"Bang Edy nya sudah sangat siap menghadapi peristiwa-peristiwa begituan," ujar Herman.

Baca juga :
Siapa Saja 7 Firaun Paling Terkenal di Mesir Kuno?

Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi terhadap Edy Mulyadi terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) "tempat jin buang anak". Laporan tersebut berasal dari elemen masyarakat di Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat dan Polda Sumatera Utara. Selain itu menerima 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap.

Ketiga laporan tersebut ditarik ke Bareskrim Polri, hingga tanggal 26 Januari, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik kemudian menerbitkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Edy Mulyadi yang dijadwalkan Jumat (28/1), namun, Edy diwakili kausa hukumnya melayangkan surat penjadwalan ulang pemeriksaan. Alasannya, pemanggilan terhadap kliennya tidak sesuai dengan KUHP. Terkait hari dipanggil sebagai saksi terlapor.

Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi Ibu Kota Negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.

Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi "Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)".

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Edy Mulyadi ujaran kebencian sudah sangat