Majelis Adat Sunda Adukan Arteria Dahlan ke Polisi

Eko Budhiarto | Jum'at, 21/01/2022 14:13 WIB


Polisi bakal menindak lanjuti laporan itu meski berbentuk pengaduan. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan

BANDUNG - Majelis Adat Sunda mengadukan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat. Pengaduan ini sebagai respons atas pernyataan Arteria, yang meminta Jaksa Agung mencopot seorang kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara Bahasa Sunda dalam rapat kerja.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Ibrahiim Tompo, mengatakan, laporan yang dilayangkan Majelis Adat Sunda itu berbentuk pengaduan dan bukan laporan polisi.

"Bentuknya yang kami terima adalah pengaduan, masih perlu klarifikasi," kata dia, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/1/2022).

Secara politik, Jawa Barat merupakan salah satu tiga besar provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia. Dengan demikian, jumlah pemilih di Jawa Barat menjadi sangat signifikan sebagai penyumbang suara dukungan, belum lagi ditambah perantau, keturunan dan yang terkait suku Sunda di dalam negeri dan luar negeri.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

Menurut dia, polisi bakal menindak lanjuti laporan itu meski berbentuk pengaduan. Adapun pelaporan dari Majelis Adat Sunda itu disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jawa Barat, di Bandung, Kamis (20/1/2022).

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

"Seperti yang kita semua tahu bahwa kejadiannya di Jakarta," kata dia.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Majelis Adat Sunda melaporkan Dahlan ke Polda Jawa Barat buntut dari pernyataannya yang mempermasalahkan pemakaian bahasa Sunda oleh seorang pejabat penegak hukum dalam suatu rapat.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Husein, menilai pernyataan terbuka Dahlan dalam rapat di DPR itu menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang ada di Indonesia, bukan hanya suku Sunda.

"Kami sengaja melapor, pada intinya adalah pelanggaran konstitusi, ada pasal 32 ayat 2 (UUD 1945) yang harus memelihara bahasa daerah, bukannya melarang bahasa daerah," kata Husein, Kamis (20/1/2022).

Dalam rapat dengan Jaksa Agung, Baharuddin, di Komisi II DPR, Dahlan berkata, "Pak JA (Jaksa Agung), ada Kajati yang dalam rapat, dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda. Ganti Pak (kepala Kejaksaan Tinggi) itu. Kita ini Indonesia," sebagaimana dilihat dari video di akun YouTube DPR.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Arteria Dahlan Majelis Adat Sunda