Israel Perintahkan Pembongkaran 10 Bangunan Palestina

Yati Maulana | Selasa, 04/01/2022 10:45 WIB


Diklaim tanpa izin bangunan di Area C. Israel hancurkan rumah warga Palestina (Foto: EPA)

JAKARTA - Otoritas Israel mengeluarkan perintah pembongkaran 10 bangunan milik Palestina, termasuk sebuah masjid, di wilayah pendudukan Tepi Barat. Wali Kota Desa Nahalin di Bethlehem Barat, Salah Fanoun, mengatakan terkait perintah itu, otoritas Israel merujuk pada kurangnya izin bangunan di Area C.

"Empat rumah berpenghuni dan satu masjid masuk dalam daftar pembongkaran bangunan," katanya kepada Kantor Berita Anadolu, yang dikutip dari Antara.

Area C berada di bawah kontrol keamanan dan administratif Israel sampai kesepakatan dengan Palestina mengenai status akhir dicapai.

Berdasarkan Perjanjian Oslo 1995 antara Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Tepi Barat, yang mencakup Yerusalem Timur, dibagi menjadi tiga bagian yakni Area A, B, dan C.

Baca juga :
Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Kering Dibanding 3 Dekade Terakhir

Menurut Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB (OCHA), sebanyak 768 bangunan milik Palestina di Area C dan di Yerusalem Timur telah dihancurkan oleh Israel selama periode Januari-November 2021.

Baca juga :
Anggota Baleg DPR Soroti Potensi Tumpang Tindih Kewenangan Audit Kerugian Negara
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Serangan Israel Wilayah Palestina Pembongkaran Bangunan