Bupati Hulu Sungai Utara Nonaktif jadi Tersangka TPPU

Budi Wiryawan | Selasa, 28/12/2021 18:35 WIB


Penetapan tersangka TPPU ini karena adanya dugaan penyidik terkait beberapa penerimaan Abdul yang dengan sengaja disamarkan Logo KPK ( foto: republika.co.id)

JAKARTA - Bupati Hulu Sungai Utara Nonaktif Abdul Wahid harus gigit jari usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya, yaitu dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022.

"Dari temuan bukti ini, KPK kembali menetapkan tersangka AW (Abdul Wahid) sebagai tersangka dalam dugaan perkara TPPU," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/12).

Dia menjelaskan, alasan penetapan tersangka TPPU ini karena adanya dugaan penyidik terkait beberapa penerimaan Abdul yang dengan sengaja disamarkan dan diubah bentuknya serta dialihkan kepada pihak lain

Baca juga :
Baleg DPR Akan Panggil Sejumlah Pihak Bahas Putusan MK Soal Kerugian Negara

"Diduga ada beberapa penerimaan tersangka AW yang dengan sengaja disamarkan dan diubah bentuknya serta dialihkan kepada pihak lain," ujar Ali.

Baca juga :
Mendes Yandri Dorong Kerjasama Pengentasan Daerah Tertinggal dengan China

Perubahan bentuk dari hasil korupsi itu diduga menjadi aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan, dan menempatkan uang dalam rekening bank. Namun, Ali enggan memerinci barang disamarkan oleh Abdul.

Saat ini, Abdul telah ditahan KPK sejak 18 November 2021. Dia ditahan usai KPK mengembangkan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU pada 2021 sampai 2022.

Baca juga :
Klok Sebut Persib Sempat Kewalahan saat Hadapi Bali United

Kasus itu telah menjerat Maliki selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara, Marhaini dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.

KPK menduga pemberian komitmen diterima Abdul Wahid melalui perantrlara Maliki, yaitu dari Marhaini dan Fachriadi dengan jumlah sekitar Rp500 juta.

Selain melalui perantaraan Maliki, Abdul Wahid juga diduga menerima komitmen bagian dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu pada 2019 sekitar Rp4,6 miliar, pada 2020 sekitar Rp12 miliar, dan pada 2021 sekitar Rp1,8 miliar.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK TPPU Abdul Wahid