Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?

Agus Mughni Muttaqin | Kamis, 28/05/2026 07:12 WIB


Momen Iduladha, pertanyaan tentang hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal kerap ramai dibahas Ilustrari - penyembelihan hewan kurban Idul Adha (Foto: Jurnas/Ist)

JAKARTA - Momen Iduladha, pertanyaan tentang hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal kerap ramai dibahas. Banyak umat Islam ingin menghadiahkan pahala kurban untuk orang tua atau keluarga yang telah wafat.

Dikutip dari berbagai sumber, dalam fikih Islam, persoalan ini memang memiliki perbedaan pandangan di kalangan ulama. Sebagian memperbolehkan, sementara lainnya memberikan syarat tertentu.

Kurban Termasuk Ibadah yang Sangat Dianjurkan

Secara umum, hukum kurban adalah sunnah muakkad atau ibadah yang sangat dianjurkan bagi Muslim yang mampu.

Nabi Muhammad pernah bersabda: “Aku diperintahkan untuk berkurban, dan hal itu menjadi sunnah bagi kalian.” (HR At-Tirmidzi)

Baca juga :
Mendes Hadiri Penyembelihan Kurban Seribu Domba di Serang

Dalam praktiknya, kurban juga dikenal sebagai sunnah kifayah dalam keluarga. Artinya, satu kurban dari kepala keluarga sudah dapat mewakili anggota keluarga lainnya.

Baca juga :
Suhu Global Dekati Rekor Tertinggi hingga 2030

Mayoritas Ulama: Tidak Sah Tanpa Wasiat

Pendapat yang banyak dipegang ulama mazhab Syafi’i menyebut kurban untuk orang yang sudah meninggal tidak diperbolehkan kecuali ada wasiat semasa hidupnya.

Pandangan ini dijelaskan Imam Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin.

Baca juga :
Rerie: Komitmen Semua Pihak Kunci Perbaikan Sikapi Hasil TKA 2026

Menurut Imam Nawawi, ibadah kurban memerlukan niat dari orang yang berkurban. Karena itu, orang yang sudah meninggal tidak bisa diwakili tanpa adanya izin atau wasiat sebelumnya.

“Tidak sah berkurban untuk orang lain tanpa izinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani.”

Pandangan ini menempatkan kurban sebagai ibadah personal, bukan sekadar penyembelihan hewan.

Ada Ulama yang Membolehkan

Meski demikian, ada juga ulama yang memperbolehkan kurban untuk orang meninggal meski tanpa wasiat.

Salah satunya adalah Abu al-Hasan al-Abbadi. Ia menilai kurban bisa dianalogikan sebagai sedekah.

Dalam Islam, sedekah atas nama orang yang telah wafat dinilai tetap bermanfaat dan pahalanya dapat sampai kepada mereka.

Pandangan tersebut juga dikutip dalam kitab al-Majmu’. Kurban dianggap sebagai bentuk amal kebaikan yang bisa dihadiahkan kepada almarhum atau almarhumah.

Mengapa Perbedaan Ini Muncul?

Perbedaan pendapat muncul karena ulama melihat posisi kurban dari dua sisi berbeda.

Sebagian memandang kurban sebagai ibadah mahdhah yang membutuhkan niat langsung dari pelakunya. Sementara sebagian lain melihat kurban juga memiliki dimensi sosial seperti sedekah.

Karena itu, banyak masyarakat Muslim tetap melaksanakan kurban atas nama orang tua atau keluarga yang telah meninggal sebagai bentuk doa dan bakti.

Mana yang Sebaiknya Dipilih?

Dalam praktiknya, umat Islam biasanya mengikuti pandangan ulama atau mazhab yang diyakini.

Jika almarhum semasa hidup pernah berwasiat untuk dikurbankan, maka para ulama sepakat hal itu diperbolehkan.

Namun bila tidak ada wasiat, sebagian ulama menyarankan niat kurban dilakukan atas nama diri sendiri dan keluarga, sambil menghadiahkan pahala kepada orang yang telah wafat.

Dengan begitu, semangat berkurban tetap menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT sekaligus menjaga ikatan doa dengan keluarga yang telah tiada. (*)

Waalo`alam

 
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Idul Adha Hukum Berkurban Orang Meninggal Ibadah kurban