112 Siswa RI Terpapar Radikalisme Online, Pemerintah Susun Strategi Materi Tepat Sasaran

Agus Mughni Muttaqin | Jum'at, 29/05/2026 18:40 WIB


Konten radikalisme masuk melalui pendekatan emosional, komunitas digital tertutup yang eksklusif, hingga kemampuan memanfaatkan algoritma media sosial yang dapat memperluas paparan terhadap anak Ilustrasi: Media Sosial. Foto: Reuters

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) tengah menyusun strategi edukasi yang tepat sasaran untuk mencegah paparan radikalisme di ruag digital.

Hal ini menyusul Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat adanya sekitar 112 siswa di 26 provinsi di Indonesia telah terpapar radikalisme melalui media sosial dan game online, dengan rata-rata usia 13 tahun.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, saat memimpin diskusi penyusunan kie pencegahan radikalisme pada ranah daring, mengatakan bahwa fenomena radikalisme, ekstremisme berbasis kekerasan, dan propaganda intoleransi di ruang digital menjadi ancaman serius bagi anak.

"Konten radikalisme masuk melalui pendekatan emosional, komunitas digital tertutup yang eksklusif, hingga kemampuan memanfaatkan algoritma media sosial yang dapat memperluas paparan terhadap anak," kata Titi Eko dalam siaran pers Kemen PPPA, dikutip Jumat (29/5).

Baca juga :
Timwas Haji Soroti Masalah Armuzna, Bus Terlambat hingga Jamaah Seperti Ikan Pindang

"Penggunaan media sosial, platform video, game online, dan aplikasi percakapan membuat anak semakin rentan terpapar ujaran kebencian, ajakan kekerasan, dan paham radikal," dia menambahkan.

Baca juga :
Waka MPR Dorong Kolaborasi Multi-Pihak untuk Mengejar Ketertinggalan Literasi

Titi Eko menyatakan upaya perlindungan anak tidak cukup hanya dengan pemblokiran konten atau penegakan hukum, tetapi juga harus diimbangi dengan penguatan ketahanan keluarga dan peningkatan kapasitas pendampingan terhadap anak.

“Orang tua dan lingkungan sekitar memiliki peran penting dalam membangun ruang aman bagi anak. Karena itu, edukasi kepada keluarga mengenai pola pengawasan dan komunikasi yang sehat di ruang digital juga perlu terus diperkuat,” kata dia.

Baca juga :
Hari Lanjut Usia Nasional 29 Mei, Ini Sejarah hingga Tujuannya

Kemen PPPA sendiri menurut Titi Eko sudah sering melakukan edukasi melalui sosialisasi, advokasi, pelatihan deteksi dini atas paham radikal bagi orangtua, guru, dan anak, tetapi masih perlu penyebaran yang lebih masif lagi.

“Anak-anak saat ini hidup sangat dekat dengan ruang digital. Karena itu, pendekatan perlindungan juga harus mengikuti perkembangan pola interaksi mereka di dunia maya," ujarnya.

"Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa dilakukan secara parsial dan membutuhkan strategi pencegahan yang kuat melalui edukasi yang tepat sasaran. Kami sedang mengolah kembali materi edukasi mengenali konten radikal yang lebih mudah diterima oleh anak," ujar Titi Eko lagi.

Dalam hal regulasi, lanjutnya, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik memberikan perlindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses layanan digital.

Dalam Pasal 16A ayat (1), pemerintah mewajibkan platform digital menyediakan mekanisme verifikasi usia, pembatasan akses sesuai usia anak, serta kanal pelaporan penyalahgunaan layanan digital terhadap anak.

Pemerintah juga memperkuat tata kelola perlindungan anak melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring sebagai pedoman nasional menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak.

Sementara itu, Direktur Information and Communication Technology (ICT) Watch, Indriyatno Banyumurti turut menekankan pentingnya kolaborasi multipihak dalam memperkuat literasi digital dan perlindungan anak di ruang siber.

ICT Watch menilai pola penyebaran radikalisme digital terus berubah mengikuti tren platform yang digunakan masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja.

“Pendekatan komunikasi dan edukasi harus disesuaikan dengan karakter anak serta perkembangan platform digital yang mereka gunakan. Pesan pencegahan tidak bisa disampaikan dengan cara yang kaku karena tantangan di ruang digital bergerak sangat cepat. Konten edukasi harus mampu bersaing dengan derasnya arus informasi di media sosial,” kata Indriyatno.

Diskusi penggalian materi edukasi dilakukan Kemen PPPA dengan menggandeng kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas literasi digital yang diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan anak dari paparan radikalisme daring sekaligus menciptakan ruang digital yang aman, ramah, dan positif bagi tumbuh kembang anak Indonesia.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Radikalisme Online Edukasi Pencegahan Radikalisme Kemen PPPA