Mahfud MD Targetkan Perbaikan UU Cipta Kerja Kurang Dari Dua Tahun

Eko Budhiarto | Senin, 29/11/2021 21:58 WIB


Pemerintah menjamin investasi yang sudah dan akan ditanam aman serta memiliki kepastian hukum. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

Katakini.com - Perbaikan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ditargetkan selesai kurang dari dua tahun.

"Kan MK memberi waktu dua tahun. Kami akan berusaha lebih cepat dari dua tahun. Sehingga lebih mudah selesai," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangannya, Senin (29/11/2021).

Mahfud menambahkan, pemerintah menjamin investasi yang sudah dan akan ditanam aman serta memiliki kepastian hukum. Sebab,MK menyatakan Undang-Undang itu tetap berlaku sampai dua tahun.

Menurut dia, bila ada investasi yang sudah dibuat dalam waktu dua tahun tersebut, itu tidak bisa dibatalkan karena telah mempunyai kepastian hukum.

Baca juga :
Baleg DPR Akan Panggil Sejumlah Pihak Bahas Putusan MK Soal Kerugian Negara

"Itu bunyi kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai Undang-Undang. Jadi, tidak bisa dicabut dengan begitu saja. Itu mengikat," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Baca juga :
Mendes Yandri Dorong Kerjasama Pengentasan Daerah Tertinggal dengan China

Selain itu, pemerintah juga tidak bisa sewenang-wenang membatalkan perjanjian investasi dari luar negeri yang sudah disepakati karena akan menjadi perkara internasional.

"Perkara internasional itu arbitrase internasional pasti pake instrumen hukum nasional. Apalagi ada perjanjian bilateral, multilateral di bidang itu," papar Mahfud.

Baca juga :
Klok Sebut Persib Sempat Kewalahan saat Hadapi Bali United

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (25/11) menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai `tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan`," kata Ketua MK Anwar Usman.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Mahfud MD UU Cipta Kerja