RUU SKN Diharap Hilangkan Hambat Upaya Peningkatan Kesejahateraan Mantan Atlet

Tim Cek Fakta | Selasa, 21/09/2021 16:52 WIB


RUU SKN juga diharapkan dapat memberi kesempatan para mantan atlet untuk hidup lebih sejahtera di masa tuanya. Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewabroto (batik) dalam Forum Legislasi tentang Masa Depan Atlet Nasional Dalam RUU Sistem Keolahragaan Nasional di Media Center Parlemen, Jakarta, Selasa (21/9/2021). Foto: kwp/katakini.com

JAKARTA – Revisi Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) diharapkan mampu menghilangkan hambatan regulasi dalam upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan mantan atlet.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Gatot Sulistiantoro Dewa Broto dalam Forum Legislasi tentang "Masa Depan Atlet Nasional Dalam RUU Sistem Keolahragaan Nasional/SKN" di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Isu kehidupan susah mantan atlet terus menjadi wacana yang tak kunjung selesai. Beberapa hari terakhir, masyarakat dihebohkan oleh berita tentang kesulitan yang dialami mantan atlet bulu tangkis Verawaty Fajrin yang kesulitan mendapat pengobatan yang layak untuk penyembuhan penyakitnya.

Padahal salah seorang legenda bulu tangkis ini telah mengharumkan nama Indonesia di seantero jagat dari event yang dia ikuti sepanjang kariernya. Tidak kurang 11  medali emas Sea Games yang berhasil dipersembahkan untuk Ibu Pertiwi.

Baca juga :
Mengenal Enam Rukun Haji yang Wajib Dipenuhi agar Ibadah Sah

Kisah Verawaty Fajrin hanyalah bagian kecil dari kisa-kisah dari kurang beruntungnya kehidupan para mantan atlet, apalagi atlet-atlet yang prestasinya tak semencorong kisah sukses Verawaty.

Baca juga :
Puan Pastikan DPR Kawal Pelaksanaan Haji 2026

Gatot menyampaikan, kesejahteraan mantan atlet sebetulnya telah menjadi concern pemerintah sejak lama. Bahkan tidak sedikit pula yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam membantu mereka.

Hanya memang diakui Gatot, masih belum optimal.

Baca juga :
Klinik SMM Jadikan Momen Hari Kartini Perkuat Peran Perempuan dalam Layanan Kesehatan

“Salah satu penyebabnya adalah keberadaan regulasi yang justeru sering menghambat upaya pemerintah untuk memberikan perhatian kepada para mantan atlet,” kata Gatot.

“Poin yang kami  ingin sampaikan adalah, bukan maksud negara tidak mau membantu. Kemudian bukan maksud juga negara dianggap enggak peduli. Kami ingin membantu,  tapi kadang-kadang kami itu terpaku pada rambu-rambu aturan yang ada, terutama di undang-undang SKN dan lain sebagainya,” imbuh Gatot.

Gatot menjelaskan, bila Kemenpora membantu mantan atlet dan mengeluarkan uang dari APBN sembarangan, ujung-ujungnya nanti pasti kena temuan BPK.

Menurutnya, Kemenpora juga dibatasi yakni baru memberikan penghargaan pada saat usia produktif atlet. Sedangkan untuk mantan atlet, apalagi yang sudah sangat lama nonproduktif, Kemenpora terbentur oleh regulasi yang ada.

“Meskipun kita tahu, mereka tidak ada yang berbohong. Mereka benar pernah mendapat medali emas di berbagai event dan seterusnya,” ujar Gatot.

Gatot berharap Revisi UU SKN yang kini sedang dibahas di Komisi X DPR RI membuka hambatan regulasi yang membuat pemerintah tidak bisa optimal memperhatikan kesejahteraan para mantan atlet.

RUU SKN juga diharapkan dapat memberi kesempatan para mantan atlet untuk hidup lebih sejahtera di masa tuanya.

“Saat ini ada 281 CPNS yang diangkat karena berprestasi di Asian Games, SEA Games, dan Olimpiade, sehingga masa tuanya tidak perlu khawatir,” kata Gatot.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
RUU SKN kemenpora kesejahteraan mantan atlet