Kapal Ilegal Berbendera Malaysia Ditangkap di Selat Malaka
Akhyar Zein | Jum'at, 10/09/2021 20:55 WIB
Kapal berbendera Malaysia ditangkap di perairan Selat Malaka, Jumat (29/11). (foto: Dok. PSDKP Lampulo Banda Aceh)
Katakini.com,- Satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia , ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Selat Malaka.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan kapal tersebut beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.
“Operasi pengawasan oleh KP. Hiu 16 menangkap satu
kapal ikan
asing ilegal yang mengoperasikan alat tangkap trawl di Selat Malaka pada Senin,” kata Adin dalam keterangan tertulis, Jumat.
Dia menjelaskan bahwa
kapal berbendera
Malaysia PK 6911F diawaki oleh enam orang awak
kapal yang seluruhnya berkebangsaan Myanmar.
“Kapal tersebut dibawah ke Stasiun PSDKP Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucap dia.
Proses penangkapan, kata Adin, sempat diwarnai aksi kejar-kejaran antara
kapal petugas dan
kapal ikan
Malaysia sebab
kapal mencoba kabur menuju
unresolved maritime boundaries.
“Ini modus yang sering dilakukan, mereka mencoba lolos dari jerat hukum kita dengan melarikan diri ke overlapping claim area, padahal melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia,” tutur Adin.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menyampaikan penegakan hukum di Selat Malaka memberikan tantangan tersendiri dengan adanya wilayah
area abu-abu tersebut.
Pung mengatakan antara Indonesia dan
Malaysia masih terdapat batas maritim yang belum disepakati.
Namun, kata dia, kedua negara sepakat melaksanakan tindakan pengusiran jika terjadi pelanggaran di wilayah
unresolved maritime boundaries.
“Untuk di
unresolved maritime boundaries area kami secara intensif bekerja sama dengan otoritas
Malaysia,” ujar dia.
Menurut dia, kerja sama dengan aparat penegak hukum dari
Malaysia di
area abu-abu adalah untuk kebaikan nelayan kedua negara.
“Kerja sama ini jangan memperlemah pemberantasan illegal fishing di Selat Malaka, kalau jelas-jelas mencuri di wilayah kita ya tetap kita kejar," tutur Pung.
Sepanjang 2021, KKP telah menangkap 135
kapal, terdiri dari 88
kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 47
kapal ikan
asing yang mencuri ikan.
Kapal ikan
asing yang ditangkap merupakan 16
kapal berbendera
Malaysia, 6
kapal berbendera Filipina dan 25
kapal berbendera Vietnam.(AA)
KEYWORD :
kapal asing Malaysia unresolved maritime boundaries area abu abu