Sempat Dibatalkan, Akhirnya Pemerintah Irak Setujui Rancangan UU Wajib Militer

Asrul | Kamis, 02/09/2021 11:38 WIB


Dewan Menteri telah menyetujui rancangan undang-undang tersebut setelah ditinjau oleh Dewan Syura Negara. Tentara Irak di Kirkuk, Irak pada 03 Januari 2021. [Ali Makram Ghareeb - Anadolu Agency]

Jakarta, katakini.com - Pemerintah Irak yang dipimpin oleh Perdana Menteri Mustafa Al-Kadhimi menyetujui rancangan undang-undang wajib militer 18 tahun setelah dibatalkan pada Rabu (01/09).

Sebuah pernyataan yang diterbitkan oleh kantor Al-Kadhimi mengatakan bahwa Dewan Menteri telah menyetujui rancangan undang-undang tersebut setelah ditinjau oleh Dewan Syura Negara.

Dalam pernyataan itu menyebutkan, undang-undang tersebut sekarang diharapkan akan dibahas dan disetujui oleh parlemen dalam pertemuan berikutnya.

"Hari ini, kami mencapai apa yang telah kami janjikan untuk dicapai sejak kami menjabat sebagai Perdana Menteri di depan rakyat dan sejarah," bunyi pernyataan itu dilansir Middleeast, Kamis (02/09).

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

"Kami menyetujui undang-undang wajib militer dan mengusulkan dana generasi masa depan yang bertujuan untuk melindungi mereka dari ketergantungan penuh pada minyak."

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

Pada tahun 2003, penguasa sipil Amerika di Irak, Paul Primer, memerintahkan pembubaran tentara Irak dan membatalkan wajib militer.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Pemerintah Irak Wajib Militer Rancangan UU