Ustad Yahya Waloni Terkait Dugaan Kasus Ujaran Kebencian

Budi Wiryawan | Kamis, 26/08/2021 21:40 WIB


Namun berdasarkan informasi, yang bersangkutan pernah dilaporkan Komunitas Cinta Pluralisme soal dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA, pada Selasa (27/4/2021) lalu. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono

Katakini.com - Bareskrim Polri menangkap Ustad Yahya Waloni, terkait dugaan kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta penodaan agama.

"Iya betul. Tadi sore sekitar jam 17.00 WIB, di rumahnya. Kooperatif," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (26/8/2021).

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Yahya Waloni ditangkap terkait dugaan kasus ujaran kebencian yang mengandung SARA, serta penodaan agama.

"Penodaan agama, ujaran kebencian berdasarkan SARA," ungkapnya.

Baca juga :
Mendes Yandri dan Kepala BRIN Akan Implementasikan Hasil Riset ke Tingkat Desa

Polri belum menyampaikan, Yahya Waloni ditangkap terkait laporan siapa. Namun berdasarkan informasi, yang bersangkutan pernah dilaporkan Komunitas Cinta Pluralisme soal dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA, pada Selasa (27/4/2021) lalu.

Baca juga :
Satu Prajurit UNIFIL Kembali Tewas dalam Serangan Mortir di Lebanon Selatan

Laporan itu, tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM, 27 April 2021, dengan terlapor Yahya Waloni bersama pemilik akun Youtube Tri Datu.

Pada rekaman video yang diunggah akun Youtube itu, Yahya Waloni menyampaikan kalau bible fiktif dan palsu.

Baca juga :
Alfamidi Bakal Bagikan Dividen Rp396 Miliar Tahun Ini
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Yahya Waloni Ujaran Kebencian Prabowo Argo Yuwono