Buruh Gelar Aksi Mogok Pada 5 Agustus

Akhyar Zein | Senin, 26/07/2021 18:20 WIB


Dia memastikan bahwa aksi akan digelar dengan protokol kesehatan, jaga jarak, memakai masker, hand sanitizer, dan tidak ada kerumunan. Ilustrasi aksi buruh (foto: kompas.com)

Jakarta, Katakini.com - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar aksi mogok kerja pada 5 Agustus mendatang.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aksi ini lantaran selama PPKM Darurat hingga PPKM Level 4 banyak pabrik non-esensial yang beroperasi 100 persen.

“Aksi ini murni karena buruh merasa nyawanya terancam akibat aturan pabrik yang masuk 100 persen di tengah pandemi Covid-19,” kata dia dalam konferensi pers virtual, Senin.

Menurut Said, aksi tersebut akan diikuti oleh ribuan buruh dari seluruh Indonesia dengan mengibarkan bendera putih serta mengibarkan spanduk tuntutan di luar pabrik.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

“Bendera putih akan kita kibarkan dengan tiga tuntutan. Selamatkan nyawa buruh dan rakyat, cegah penularan Covid-19, cegah ledakan PHK," ucap Said.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

Dia memastikan bahwa aksi akan digelar dengan protokol kesehatan, jaga jarak, memakai masker, hand sanitizer, dan tidak ada kerumunan.

"Tidak ada kerumunan karena aksi dilakukan di luar area produksi namun tetap di lingkungan pabrik," tambah Said.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

Dia melanjutkan, buruh juga menyerah karena sudah berulang kali menyampaikan agar pemerintah mengatur jam bergilir di situasi pandemi Covid-19.

“Serta berulang-ulang berteriak agar yang sedang menjalani isolasi mandiri diberikan vitamin dan obat-obatan gratis melalui jaringan BPJS kesehatan,” ujar dia.

Dalam aksi ini, kata dia, buruh juga akan menuntut pembatalan Omnibus Law Cipta Kerja.

Dia menilai Omnibus Law telah menyengsarakan kaum buruh.

“Isu yang kedua di spanduk adalah batalkan Omnibus Law Cipta Kerja menyengsarakan kaum buruh,” tutur Said.(AA)

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
buruh KSPI Covid 19 Omnibus Law