Polisi Bongkar Penjualan Surat Vaksin dan Tes PCR Palsu

Eko Budhiarto | Senin, 19/07/2021 16:01 WIB


Dari kasus ini, polisi menetapkan tersangka RAR dan TM. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

Katakini.com - Jajaran Kepolisian Polda Metro Jaya membongkar praktek penjualan surat keterangan vaksin, tes usap PCR, dan tes usap antigen palsu. Dari kasus ini, polisi menetapkan tersangka RAR dan TM.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka memasarkan jasa pembuatan surat palsu itu melalui media sosial.

"Modus operandi dia menawarkan surat hasil antigen, PCR, dan vaksin palsu melalui facebook miliknya dengan nama Rani Maharani," kata Yusri di Jakarta, Senin (19/7/2021).

Setelah mendapat pesanan, tersangka akan mencatut nama klinik tertentu untuk memalsukan kop surat vaksin, swab antigen, dan PCR dengan harga beragam.

Baca juga :
Bangun Ketahanan Industri Penerbangan, AirNav Indonesia Gelar NAFEF 2026

"Nanti sistem pembayaran melalui WA, ada transfer di sana atau melalui top up pulsa dengan beragam nilainya ada Rp50.000, Rp70.000 atau Rp100.000 tergantung pemesanan," kata Yusri.

Baca juga :
Waka MPR Bicara Pentingnya Kesiapsiagaan Masyarakat untuk Hadapi Ancaman Bencana

Warga yang menggunakan jasa ini, lanjut Yusri, biasanya adalah para pegawai yang diharuskan memiliki surat keterangan tersebut untuk perjalanan kerja.

Atas perbuatannya, kedua terang dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga :
Siapa Saja 7 Firaun Paling Terkenal di Mesir Kuno?
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Polda Metro Yusri Yunus