Bandel Saat PPKM Darurat, 21 Perusahaan Berurusan dengan Hukum

Eko Budhiarto | Kamis, 08/07/2021 10:53 WIB


Ada 21 perusahaan yang sudah naik sidik. Ilustrasi

Katakini.com - Sebanyak 21 perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal berurusan dengan hukum karena meminta karyawan bekerja di kantor saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Ada 21 perusahaan yang sudah naik sidik. Nanti kita cari siapa tersangkanya di antara juragan-juragan ini," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Fadil mengatakan bahwa banyak karyawan perusahaan non esensial dan non kritikal yang tetap bekerja di kantor saat PPKM Darurat karena diperintah oleh atasannya.

Untuk itu, Kapolda menegaskan akan menindak secara tegas pimpinan perusahaan sektor non esensial dan non kritikal yang masih mewajibkan karyawannya bekerja di kantor saat PPKM Darurat berlangsung.

Baca juga :
Bangun Ketahanan Industri Penerbangan, AirNav Indonesia Gelar NAFEF 2026

"Sehingga, yang salah bukan karyawan. Yang salah adalah majikan yang tetap memerintahkan mereka masuk kerja. Oleh sebab itu kemarin kita tidak proses. Kami catat nama perusahaannya, alamatnya, hari ini kami datangi," ujar Fadil.

Baca juga :
Waka MPR Bicara Pentingnya Kesiapsiagaan Masyarakat untuk Hadapi Ancaman Bencana

Kapolda pun mengimbau kepada masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak untuk mendukung PPKM Darurat dengan mengurangi mobilitas.

"Kami mengimbau agar masyarakat mengurangi mobilitas. Stay safe at home, ini kuncinya. Kalau kita di rumah saja, maka, pandemi ini bisa cepat berlalu," ujar Kapolda.

Baca juga :
Siapa Saja 7 Firaun Paling Terkenal di Mesir Kuno?

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kapolda Metro.PPKM Darurat