DPR dan Pemerintah Sepakat Perkuat Kejaksaan

Tim Cek Fakta | Selasa, 13/04/2021 16:10 WIB


RUU Kejaksaan ini merupakan usul inisiatif dari Komisi III DPR. Wakil Ketua DPR RI F-Golkar Azis Syamsuddin (kiri) bersama anggota Komisi III DPR RI F-Demokrat Hinca Panjaitan.

Katakini.com - DPR RI dan pemerintah sepakat untuk memperkuat kejaksaan melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan yang kini masuk dalam prolegnas prioritas 2021. Meskipun demikian, hingga saat ini DPR RI masih menunggu surat presiden (Surpres) untuk selanjutnya dilanjutkan pembahasan di Komisi III DPR

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, dalam diskusi forum legislasi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen bekerja sama dengan Biro Humas dan Pemberitaan DPR dengan tema "RUU Kejaksaan, Komitmen DPR Perkuat Kinerja Korps Adhyaksa, di Pressroom DPR, Jakarta, Selasa (13/4/2021).

Menurutnya, DPR sedang menunggu surpres untuk menunjuk salah satu menteri tertentu atau menteri secara bersama-sama kolektif dalam melakukan pembahasan RUU Kejaksaan tersebut.

"Tinggal Komisi III kemudian melakukan RDPU rapat dengar pendapat umum, kemudian melakukan RDP, kemudian persiapan-persiapan dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah, yang tertuang di dalam proses tata tertib dan undang-undang tentang penyusunan perundang-undangan," kata Azis.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

Kata Azis, prinsipnya DPR dan pemerintah sepakat untuk melakukan penguatan di semua lembaga, termasuk didalamnya adalah kejaksaan. Penguatan ini, menurutnya, tentu harus sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya yaitu kepolisian, kemudian PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), dan dalam hal ini juga dengan hakim.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

"Sehingga bagaimana lembaga yuridis ini untuk bisa bersineri, karena proses penyidikan, masuk ke penuntutan, masuk kepada peradilan, tapi di dalam tindak pidana tertentu, lex spesialisnya bahwa yang namanya kejaksaan dalam tindak pidana korupsi dapat melakukan namanya proses pengumpulan data, kemudian penyidikan, dan sekaligus penuntutan," jelas Azis.

"Nah ini juga yang harus ditempatkan posisi kejaksaan, disamping sebagai penuntut umum dalam undang-undang kejaksaan itu juga bagaimana sinergitas dengan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dan kementerian-kementerian lainnya," terang politikus Partai Golkar itu.

Baca juga :
Mengenal Enam Rukun Haji yang Wajib Dipenuhi agar Ibadah Sah

Diketahui, RUU Kejaksaan ini merupakan usul inisiatif dari Komisi III DPR, yang kemudian di harmonisasi di Badan Legislasi, kemudian mengirim surat kepada pimpinan, dan pimpinan beberapa waktu lalu sudah memberikan persetujuan untuk pembahasan dilakukan di Komisi III DPR.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
RUU Kejaksaan DPR pemerintah