Penggerebekan Gudang Benur di Cisauk, KKP: Ini Bukti Ketegasan Kami

Akhyar Zein | Kamis, 25/03/2021 11:22 WIB


Benih bening lobster (BBL) (foto: Antara)

Katakini.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa penggerebekan yang dilakukan aparat terhadap gudang penyimpanan benih bening lobster (BBL) atau benur di kawasan Cisauk, Tangerang, merupakan bukti ketegasan dari hasil sinergi dengan berbagai pihak terkait.

"Berkat sinergi, hari ini teman-teman dari Bareskrim berhasil menggerebek gudang penampungan benur di kawasan Cisauk," kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Rina memaparkan bahwa benur yang diamankan dari penggerebekan ini terdiri dari 989 ekor lobster mutiara dan 83.600 ekor lobster pasir.

Selanjutnya, ujar dia, komoditas yang haram diekspor tersebut dibawa ke Kantor Balai KIPM Jakarta II yang terletak di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
"Setelah kita sita, benur kemudian diamankan di kantor KIPM Jakarta untuk dilakukan pengecekan," papar Rina.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?
Usai pengecekan, BKIPM berkoordinasi dengan Loka PSPL Serang guna pelepasliaran benur. Rina mengungkapkan dari penggerebekan ini aparat menangkap satu orang supir dan lima pekerja bagian pengemasan.

Pengungkapan kasus tersebut, lanjutnya, menjadi bukti keseriusan dan ketegasan bahwa pelaku penyelundupan benur akan terus ditangkap.

Baca juga :
Waka Baleg DPR: Putusan MK Pertegas Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan larangan ekspor benih bening lobster (BBL) karena lobster termasuk komoditas yang harus dijaga.

Menteri Trenggono memastikan KKP akan mengganti kebijakan ekspor benih lobster dan memanfaatkannya secara optimal untuk budidaya di dalam negeri. Jika sudah sampai ukuran konsumsi, ekspor lobster baru boleh dilakukan.

Bahkan dalam kunjungan kerjanya di Lombok pada 24 Maret 2021, Menteri Kelautan dan Perikanan juga telah bertekad untuk memanfaatkan benih lobster yang merupakan kekayaan Indonesia hanya untuk memperkaya Indonesia, bukan luar negeri.

"Kalau ada yang budidaya di sini, saya pasti dukung sampai mati," tegasnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KKP benih bening lobster ditangkap