
Anggota Komisi III DPR RI F-PKS Aboebakar Alhabsyi. Foto: dpr
Katakini.com - Anggota Komsi III DPR dari F-PKS, Aboebakar Alhabsyi menyatakan pemaksaan seorang terdakwa bersidang secara on line berpotensi pada pelanggaran HAM.
Hal itu diampaikan Alhabsy menanggapi persidangan Habib Rizieq Sihab yang memaksa tersangka kerumunan Covid-19 itu untuk bersidang secara online.
"Seharusnya Habib Rizeq diperlakukan sebagai warga negara sebagaimana umumnya dalam pengadilan. Karena ini adalah prinsip equality before the law, yaitu persamaan perlakuan di depan hukum," kata Alhabsy melalui keterangan tertulis yang diterima katakini.com di Jakarta, Senin (22/3/2021).Menurutnya, proses persidangan seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu Kitab Udang-Undang Hukum Acara Pidana. Pemenuhan acara pidana adalah salah satu parameter untuk memastikan bahwa hukum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Karena bangsa ini menyepakati bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Minggu, 19/04/2026