GPAN Minta Pasal 30 Huruf F dalam RUU Kejaksaan Dihapus

Asrul | Senin, 22/03/2021 09:22 WIB


Pasalnya, pasal 30 huruf F dalam RUU yang akan dibahas dalam prioritas legislasi nasional (prolegnas) itu berpeluang menimbulkan duplikasi dengan tugas penyidikan polisi. Ketua GPAN Brigjen Pol. Purn. Siswandi, ADV (Foto: Ist)

Jakarta, katakini.com - Ketua Umjm Gerakan Pemuda Anti Narkoba (GPAN) Brigjen Pol. Purn. Siswandi, ADV,  meminta pasal 30 huruf F dalam Rancangan Undang-undang Kejaksaan dihapus.

Pasalnya, pasal 30 huruf F dalam RUU yang akan dibahas dalam prioritas legislasi nasional (prolegnas) itu berpeluang menimbulkan duplikasi dengan tugas penyidikan polisi.

"Dahulu ketika pembentukan UU No. 16/2004 usul ini sdh diajukan, tapi kita tolak, yang diberi wewenang hanya mengadakan pemeriksaan tambahan pada saksi," terang Siswandi dalam keterangannya pada Senin (22/3).

Siswandi menambahkan, apabila penyidakqn lanjutan ini tetap disertakan, maka bisa mengubah pendapat umum penyidik. Sebab, independensi penyidik umum Polri yang diatur oleh KUHP juga harus dihargai.

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000

"Toh ada wewenang P-29 JPU kepada Penyidik Umum sebelum penuntutan. Penjelasan pasal 30 d, sdh memperluas wewenang JPU melakukan penyidikan TP, padahal hanya UU TPK dan UU Peradilan HAM yang menentukan Jaksa Agung dapat membentuk tim penyidik, yang berarti tetap ada anggotanya dari Penyidik Umum yakni Polri dan Khusus untuk Tindak Pidana Korupsi (TPK)," tegas dia.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

"Hanya yang sulit pembuktiannya, Jaksa Agung dapat membentuk tim penyidik. Mohon dikaji lagi," tutup dia.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
GPAN RUU Kejaksaan Penyidikan Lanjutan Siswandi