Siap-siap, Mulai Bulan Depan Harga Mobil Baru Anjlok

Eko Budhiarto | Sabtu, 13/02/2021 12:32 WIB


Mengambil momentum pemulihan ekonomi, pemerintah menyiapkan kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM. Ilustrasi pabrikl mobil

Katakini.com - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati siap mengucurkan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor dengan besaran potongan yang diberikan bertahap mulai Maret hingga Desember 2021.

"Mengambil momentum pemulihan ekonomi, pemerintah menyiapkan kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM," demikian keterangan tertulis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Jumat (12/2/2021).

Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektifitasnya setiap tiga bulan.

Baca juga :
Kemenhub Didorong Segera Evaluasi Regulasi Perlintasan Sebidang Kereta Api

Diskon pajak itu diberikan untuk kendaraan bermotor segmen kurang atau sama dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.

Baca juga :
Kemenhut Padamkan Hutan di Lombok Timur, 25 Pendaki Berhasil Dievakuasi

Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen.

 

Baca juga :
Daeng Ical: Blind Spot Udara di Indonesia Timur Rawan Intersepsi Pesawat Asing
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Mobil Baru PPnBM Dipangkas