Mulai 15 Februari Inggris Wajibkan Semua Pendatang Swakarantina di Hotel

Akhyar Zein | Jum'at, 05/02/2021 21:02 WIB


Isolasi mandiri selama 10 hari diwajibkan bagi warga Inggris, terutama yang kembali dari Amerika Latin, Afrika, dan Uni Emirat Arab Suana Bandara Heathrow, Inggris

Katakini.com – Mulai 15 Februari, warga Inggris yang kembali dari negara-negara yang masuk "daftar merah" pemerintah harus menjalani karantina di hotel.

Mereka akan ditempatkan di hotel yang disetujui pemerintah dan akan membayar biaya menginap sendiri.

Isolasi mandiri selama 10 hari diwajibkan bagi penduduk dan warga Inggris yang kembali dari Amerika Latin, Afrika, dan Uni Emirat Arab.

Kebijakan itu pertama kali diumumkan oleh Perdana Menteri Boris Johnson bulan lalu untuk menekan penyebaran Covid-19.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak
Sejauh ini Inggris melaporkan angka kematian tertinggi akibat Covid-19 di Eropa.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar
"Dalam menghadapi varian baru Covid-19, pemerintah harus mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi keselamatan jiwa penduduk," kata Menteri Kesehatan Matt Hancock.

Pemerintah menunjuk sejumlah hotel yang letaknya dekat bandara dan pelabuhan di London, Birmingham, Bristol, Manchester, Edinburgh, Glasgow, dan Aberdeen, untuk mengakomodasi karantina.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa
Orang yang memasuki Inggris juga harus menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diterima dalam 72 jam terakhir.

Dalam satu pekan terakhir, lebih dari 7.000 orang meninggal karena Covid-19 di Inggris.

Jumlah korban tewas akibat Covid-19 di negara itu mencapai 110.250 jiwa.(Anadolu Agency)

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
"daftar merah" membayar biaya menginap sendiri Covid 19