Optimalkan Transaksi Non Tunai, Bank Muamalat Rilis QRIS

Eko Budhiarto | Kamis, 28/01/2021 12:06 WIB


Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa mendorong industri perbankan untuk memaksimalkan penggunaan transaksi nontunai. Ilustrasi

Katakini.com - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. meluncurkan fitur Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) secara virtual pada Kamis, dalam rangka mendukung transaksi nontunai di Indonesia.

"Kita ketahui bersama bahwa Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa mendorong industri perbankan untuk memaksimalkan penggunaan transaksi nontunai. Oleh karena itu, kami memperkenalkan fitur QR Code di Muamalat DIN dalam rangka mendukung program regulator tersebut sekaligus mewujudkan keinginan para nasabah yang memang sudah sangat menanti fitur ini," ujar Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana dalam acara peluncuran daring di Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Menurut Achmad, transformasi digital merupakan salah satu pilar strategi bisnis Bank Muamalat pada  2021. Oleh karena itu, peluncuran fitur QR Code Muamalat DIN merupakan bentuk adaptasi perseroan terhadap era digital sekaligus juga dukungan terhadap kebijakan regulator untuk mengoptimalkan transaksi nontunai.

Peluncuran fitur QR Code oleh Bank Muamalat ini dilakukan di tengah masa pandemi Covid-19.

Baca juga :
Obat Terbatas, Sektor Kesehatan Palestina Berada di Ambang Kehancuran

"Pemanfaatan QR code justru dapat meminimalisir potensi penyebaran virus karena bersifat nirsentuh. Sehingga dalam transaksi seperti berbelanja akan jauh lebih aman," katanya.

Baca juga :
Sejak Genosida 2023 Lalu, Lebih dari 9.500 Warga Palestina Dilaporkan Hilang

 

Baca juga :
Begini Urutan Perjalanan Manusia Setelah Hari Kiamat
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Bank Muamalat Transaksi Non Tunai