PKS Batal Bayar Rp30 M, Begini Komentar Kubu Fahri Hamzah

Asrul | Selasa, 15/12/2020 15:30 WIB


Tim kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid Latief menyebutkan pihaknya belum mendapatkan salinan resmi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan piutang Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebesar Rp 30 miliar. Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora, Fahri Hamzah

Jakarta, katakini.com - Tim kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid Latief menyebutkan pihaknya belum mendapatkan salinan resmi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan piutang Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebesar Rp 30 miliar.

Putusan tersebut menyebutkan MA memutuskan PKS bersalah dalam masalah yang diajukan Fahri Hamzah, namun soal piutang sebesar Rp 30 miliar dinyatakan lunas.

“Kami belum mendapatkan salinan resmi putusan dari MA,” kata Mujahid dalam keterangan resminya, Selasa (15/12).

Mujahid baru mengetahui informasi soal putusan tersebut dari media massa.

Baca juga :
Habiburokhman Apresiasi BEM-IKM FH UI Respons Cepat Kasus Pelecehan

“Kami membaca dari media  bahwa putusan itu memperkuat putusan sebelumnya, PKS tetap dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH),” jelasnya.

Baca juga :
Ini Berbagai Nasihat dari Rasulullah SAW untuk Para Wanita Muslim

Soal apa langkah selanjutnya yang akan diambil, Mujahid masih enggan mengelaborasi lebih lanjut.

“Putusan itu membatalkan ganti kerugian immateriil Rp 30 miliar. Kami belum mengambil keputusan tentang langkah hukum lanjutan,” demikian Mujahid.

Baca juga :
6 Tanda Tubuhmu Kekurangan Vitamin C yang Jarang Disadari

Kasus Fahri dan pengurus PKS bermula sejak awal tahun 2016 silam, setelah ia dipecat karena dinilai berseberangan dan bersikap tak sesuai dengan arah kebijakan partai. Namun, PKS tidak bisa melengserkan Fahri dari jabatan Wakil Ketua DPR kala itu.

Fahri lalu membawa kisruh pemecatannya ke pengadilan, dan menang di Pengadilan Negeri Jakara Selatan pada 14 Desember 2016. Tidak hanya dikabulkan, PKS juga diwajibkan membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.

Selain itu,juga menang di tingkat banding setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017. Fahri pun kembali menang dari PKS di tingkat kasasi pada 30 Juli 2018.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Fahri Hamzah Mujahid Latief Peninjauan Kembali MA PKS