Mahkamah Agung AS: Muslim Bisa Tuntut FBI Atas Larangan Terbang

akhyar | Jum'at, 11/12/2020 11:30 WIB


Tiga pria dimasukkan ke dalam daftar larangan terbang karena menolak memberi informasi tentang rekan seagama Gedung Mahkamah Agung Amerika Serikat

Katakini.com - Mahkamah Agung Amerika Serikat, pada Kamis, memutuskan untuk memenangkan tiga pria Muslim yang menuntut FBI karena ditempatkan atau dimasukkan ke dalam daftar larangan terbang pemerintah federal.

Tiga pria tersebut mengatakan bahwa mereka dihukum oleh penyelidik federal karena menolak memberi informasi tentang rekan seagama mereka selama penyelidikan tentang terorisme.

Dalam opini yang ditulis oleh Hakim Clarence Thomas, mahkamah mengatakan Jameel Algibhah, Naveed Shinwari dan Muhammad Tanvir sekarang bisa meminta kompensasi moneter berdasarkan undang-undang AS yang menjamin kebebasan beragama.

Thomas menulis bahwa ketentuan pemulihan yang tegas dari Undang-Undang Pemulihan Kebebasan Beragama mengizinkan penggugat, jika perlu, mendapatkan ganti rugi uang dari pejabat federal dalam kapasitas masing-masing.

Baca juga :
Bangun Ketahanan Industri Penerbangan, AirNav Indonesia Gelar NAFEF 2026

Meskipun ketiga pria itu kemungkinan meminta ganti rugi, tidak jelas apakah mereka akan berhasil melakukannya.

Baca juga :
Waka MPR Bicara Pentingnya Kesiapsiagaan Masyarakat untuk Hadapi Ancaman Bencana

Thomas mengatakan agen FBI berhak menggunakan hak kekebalan yang memenuhi syarat.

Prinsip hukum menetapkan batasan yang sangat tinggi bagi penegak hukum untuk dituntut atas tindakan yang diambil dalam pekerjaannya.

Baca juga :
Siapa Saja 7 Firaun Paling Terkenal di Mesir Kuno?

Ketiga pria Muslim itu kini telah dihapus dari daftar larangan terbang.(Anadolu Agency)

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Muslim FBI larangan terbang