
Anggota Baleg DPR RI M. Nasir Djamil. Foto: dialeksis
“Kami sudah minta bantuan Baleg untuk membuat naskah akademiknya, dan FPAN melalui jubirnya Ali Taher Parasong mendukung RUU ini. Setidaknya dengan RUU Minol ini ada aturan pengendalian dan penggunaannya agar tidak disalahgunakan oleh masyarakat.”
Sudah ada 13 daerah dan 2 provinsi yang sudah membuat peraturan daerah (Perda) terkait Minol ini. Seperti Papua, Kalimantan Selatan, Jambi, Banjarmasin dal lain-lain. Karena itu, ia berharap RUU Minol ini bisa dibahas, disahkan dan diterima masyarakat, tanpa mengabaikan keberagaman, adat, tradisi, budaya dan sebagainya,” tutur M. Nasir.
Sedangkan Raymond berharap DPR memahami Pancasila itu secara utuh dari kelima sila. “Jangan hanya Ketuhanan YME, karena Indonesia ini beragam agama, etnis, suku, adat dan sebagainya. Kalaupun usulan baru, maka harus dengan naskah akademik yang baru. Bukan yang 5 tahun lalu, dan tentu dengan data dan hasil survei yang baru. Sebab, kalau hanya pengendalian sudah diatur di Permendag No.120 tahun 2018, Perda Nomor 8 Tahun 2015, dan lain-lain,” tuturnya.
Selasa, 14/04/2026
Jum'at, 10/04/2026