Dewas: Kami Tak Pernah Ikut Usulkan Pengadaan Mobil Dinas KPK

Rusman | Kamis, 15/10/2020 22:03 WIB


Ketua Dewas, Tumpak Hatorongan Panggabean mengatakan bahwa pihaknya tidak tau adanya usulan pengadaan mobil dinas tersebut. Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean

Jakarta, katakini.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya tak pernah ikut mengusulkan pengadaan mobil dinas untuk tahun 2021 mendatang.

Ketua Dewas, Tumpak Hatorongan Panggabean mengatakan bahwa pihaknya tidak tau adanya usulan pengadaan mobil dinas tersebut.

"Kami dari Dewas enggak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas bagi Dewas, kami tidak tahu usulan darimana itu," kata Tumpak kepada Wartawan, (15/10).

Mantan Pimpinan KPK Jilid I itu juga menyatakan bahwa Dewas menolak pengadaan mobil dinas tersebut. Dimana, berdasarkan peraturan presiden, Dewas sudah diberikan tunjangan transportasi.

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000

"Kalaupun benar kami Dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas tsb. Kenapa, karena berdasarkan Perpres ttg penghasilan Dewas sdh ada diberikan tunjangan transportasi. Sudah cukuplah itu, begitu sikap kami. " ucap Tumpak.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

Tumpak juga menceritakan pengalaman selama menjabat sebagai pimpinan KPK jilid I. Dimana, ia menolak adanya fasilitas mobil dinas.

Tak hanya itu, Tumpak juga menyebutkan bahwa pimpinan setelahnya pun menolak adanya fasilitas mobil dinas.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

"Kalau tanya pengalaman saya dulu waktu pimpinan KPK jilid pertama, kami juga menolak pemberian mobil dinas. Saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama. Jadi kalau lah itu benar, baru kali inilah pimpinan diberi mobil dinas," kata Tumpak.

Diberitakan sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa seluruh pimpinan KPK, Dewas dan struktural KPK segera mendapatkan mobil dinas baru melalui anggaran yang telah disetujui oleh Komisi III DPR RI untuk tahun 2021.

"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas dan pejabat struktural di lingkungan KPK," Ali Fikri kepada Wartawan tadi siang.

Menanggapi hal tersebut, mantan Pimpinan KPK, Saut Situmorang menilai bahwa pengadaan fasilitas mobil dinas KPK yang diajukan pimpinan KPK jilid V bukan sebuah keharusan yang mendesak.

Saut mengatakan bahwa, ada-tidaknya fasilitas mobil dinas tak berpengaruh dengan kinerja Lembaga Antirasuah itu untuk memberantas korupsi.

"Enggak ada kaitan langsung dengan kinerja pimpinan misalnya OTT dan kinerja lain. Saya naik Innova 4 tahun aman-aman saja tuh," kata Saut ketika dikonfirmasi.

Selain itu, Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana juga menyoroti KPK di era Firli Bahuri terkait usulan anggaran mobil dinas untuk pimpinan KPK pada tahun 2021 mendatang.

Dimana, Kurnia menyebutkan dua momen KPK yang dinilai serakah di era Firli.

"ICW mencatat setidaknya terdapat dua momen yang menunjukkan keserakahan dari Pimpinan KPK. Pertama, saat tetap melanjutkan pembahasan kenaikan gaji Pimpinan KPK. Kedua, ketika mengusulkan anggaran untuk membeli mobil dinas seharga Rp 1 miliar," kata Kurnia

 
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Dewas Pengadaan Mobil Dinas Firli Bahuri