Relaksasi Pengelolaan Likuditas Perbankan Disempurnakan BI

Budi Wiryawan | Selasa, 06/10/2020 15:05 WIB


Ppenyempurnaan ketentuan PBI RIM/PLM bagi BUK, BUS/UUS ini mempertimbangkan penyempurnaan PBI No. 22/14/PBI/2020 Bank Indonesia.

Katakini.com - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/17/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 (PBI RIM/PLM bagi BUK, BUS/UUS).

Beleid ini untuk menyempurnakan ketentuan mengenai Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (RIM/PLM) Bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (BUS/UUS).

"Aturan baru ini berlaku efektif 1 Oktober 2020," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam siaran pers BI, Selasa (6/10/2020).

Adapun, penyempurnaan ketentuan PBI RIM/PLM bagi BUK, BUS/UUS ini mempertimbangkan penyempurnaan PBI No. 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter yang menetapkan instrumen baru Operasi Pasar Terbuka (OPT) Syariah, yaitu pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

Selain itu, surat berharga syariah (SBIS/SukBI/SBSN) yang menjadi agunan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia pun dapat diperhitungkan dalam pemenuhan PLM dan PLM Syariah sebagai bagian dari fitur fleksibilitas PLM dan PLM Syariah.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Aspek-aspek penyempurnaan ketentuan antara lain terkait dengan penambahan jenis transaksi OPT yang menggunakan surat berharga untuk pemenuhan kewajiban PLM bagi Bank Umum Konvensional (BUK) maupun PLM Syariah bagi Bank Umum Syariah (BUS), sehingga meliputi transaksi repo dan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah BI.

Bagi BUK yang memiliki UUS, jumlah surat berharga yang diperhitungkan dalam pemenuhan PLM termasuk surat berharga yang digunakan dalam transaksi repo dan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia oleh UUS dalam OPT Syariah.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?

"Selain itu, ada juga penyelarasan terkait besaran persentase PLM dan PLM Syariah," imbuhnya.

Penyelarasan terkait besaran persentase PLM dan PLM Syariah yang sebelumnya telah diatur dalam PADG Nomor 22/11/PADG/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, yang telah mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2020 sebagai berikut:

a. Kewajiban pemenuhan PLM bagi BUK ditetapkan sebesar 6 persen dari DPK BUK dalam rupiah.
b. Kewajiban pemenuhan PLM Syariah bagi BUS ditetapkan sebesar 4,5 persen dari DPK BUS dalam rupiah.
c. Penggunaan surat berharga untuk pemenuhan PLM BUK dalam transaksi repo dan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia ditetapkan paling banyak 6 persen dari DPK BUK dalam rupiah.
d. Penggunaan surat berharga untuk pemenuhan PLM Syariah BUS dalam transaksi repo dan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia ditetapkan paling banyak 4,5 persen dari DPK BUS dalam rupiah.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Bank Indonesia Makroprudensial Perbankan Likuiditas