Kuasa Hukum Keberatan Istilah `Sunat Hukuman` untuk Anas Urbaningrum

yahya | Jum'at, 02/10/2020 23:31 WIB


Rio menegaskan harusnya putusan PK mampu lebih baik dari Putusan PT yang 7 tahun. Bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Foto: cnnindonesia

Katakini.com - Kuasa Hukum terpidana korupsi Anas Urbaningrum, Rio Ramabaskara keberatan soal penggunaam istilah `sunat hukuman` atas dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) kliennya oleh Mahkamah Agung (MA).

"Banyak Media yang memberitakan Bahwa Klien Kami memperoleh Sunatan Hukuman, perlu kami sampaikan bahwa istilah yang tepat bukanlah menyunat, tetapi memotong hukuman," ujar Rio dalam di Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Menurut Rio, dibandingkan dengan putusan PK tersebut masih lebih adil putusan Tingkat Kedua (Pengadilan Tinggi) yang telah mengoreksi putusan Tingkat pertama (awalnya 8 tahun menjadi 7 tahun).

Kemudian, di tingkat pertama maupun di Pengadilan Tinggi hak politik atas Anas tidak dicabut. Rio mengatakan pencabutan hak politik tersebut mulai muncul pada Putusan Kasasi.

Baca juga :
Sambut HUT Jakarta ke-499, Masuk Ancol Gratis Sore-Malam Mulai 8 Juni 2026
"Di mana hak politik klien kami dicabut tanpa batasan waktu, sedangkan pada putusan PK hak politik klien kami dicabut dengan batasan waktu. Sehingga, tidak ada sunatan hukuman. Melainkan Hanya kembali pada Putusan Tingkat pertama yang ditambah dengan adanya pencabutan hak politik," ucapnya.

Baca juga :
Makan Kentang Setiap Hari, Bolehkah? Ini Penjelasannya
Rio menegaskan jika pihaknya yakin berdasarkan novum dan kekhilafan hakim tingkat kasasi, harusnya putusan PK mampu lebih baik dari Putusan PT yang 7 tahun. Dia mengklaim bukti baru atau novum yang diserahkan sangat kuat dan kekhilafan hakim kasasi sangat lah nyata. Seharusnya, kata dia, Anas dibebaskan.

Meski demikian, dia mengaku tetap menghormati putusan PK. Dirinya juga bakal berdiskusi dengan Anas terkait putusan ini, termasuk kemungkinan upaya hukum lanjutan yang sekiranya masih bisa ditempuh.

Baca juga :
Lima Manfaat Kentang untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui
"Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Klien kami sejak awal persidangan Permohonan PK ini, Klien kami tetap mendambakan keadilan, sehingga sangatlah wajar kemudian klien kami menyebut PK/Peninjauan Kembali adalah Bentuk Perjuangan Keadilan," katanya.

Sebelumnya, Diketahui, MA memotong hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Anas Urbaningrum MA PK