Dahlan: "Pembentukan Superholding BUMN Belum Mendesak"

Budi Wiryawan | Selasa, 29/09/2020 13:05 WIB


Pembentukan superholding merupakan sebuah keputusan politik yang melibatkan Presiden dan DPR Kementerian BUMN

Katakini.com - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengatakan jika pembentukan superholding BUMN untuk menggantikan posisi Kementerian BUMN belum mendesak.

Pembentukan superholding merupakan sebuah keputusan politik yang melibatkan Presiden dan DPR. Bahkan, kata Dahlan, keputusan Presiden tidak cukup menjadi dasar hukum dari superholding.

Artinya, Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden terkait hal itu (Perpres) pun harus melibatkan kesepakatan DPR.

"Menurut pendapat saya superholding BUMN belum mendesak. Ini sebetulnya mau Presiden saja cukup enggak sih misalnya Presiden mau. Apakah Presiden bisa bikin PP, Perpres. Saya kira enggak bisa harus melibatkan DPR," ujar Dahlan dalam Webinar, dikutip pada, Selasa (29/9/2020).

Baca juga :
Prediksi Starting XI Barcelona vs Rayo Vallecano

Dahlan menilai, tidak semua negara berhasil seperti superholding milik Singapura, Temasek. Dia mencontohkan, Malaysia yang memiliki superholding Khazanah memiliki model pengelolaan BUMN yang sama seperti Temasek namun gagal.

Baca juga :
Hukum Mengkhususkan Jumlah Dzikir Menurut Dalil Syariat Islam

"Kita ingin seperti Temasek, ya. pengennya engga hanya bentuk tapi kultur, politik, bukan superholding yaudah kita kayak Temasek, kebentuk selesai. Buktinya Malaysia gagal niru Temasek dan Tiongkok, ini urusan yang sangat beda," kata dia.

Baca juga :
Muktamar NU, Fatayat Serukan FANTIK: Hentikan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Dahlan Iskan BUMN Superholding